CIAYUMAJAKUNING.ID – Mandi memang dapat menyegarkan tubuh terlebih jika di lakukan dalam keadaan gerah dan berkeringat akibat cuaca panas.
Namun saat mandi, terkadang tanpa sengaja air masuk melalui lubang anggota tubuh, seperti hidung, mulut, ataupun telinga.
Lalu batalkah puasa kita apabila saat mandi ada air yang masuk ke dalam anggota tubuh kita? Bagaimana hukumnya?
Melansir dari NU Online, ada tiga hukum jika hal tersebut terjadi:
Pertama, membatalkan secara mutlak.
Hal ini berlaku dalam aktivitas yang tidak dianjurkan oleh syariat misal, basuhan keempat dalam wudhu, mandi mubah dan mandi dengan cara menyelam.
Kemasukan air saat menjalankan beberapa aktivitas itu dapat membatalkan puasa, meski di lakukan dengan tidak berlebihan dalam mengalirkan air.
Kedua, membatalkan saat berlebihan menyiramkan air
Berlaku dalam aktivitas yang di anjurkan syariat, seperti mandi wajib, mandi sunah, berkumur serta menghirup air ke dalam hidung saat berwudhu.
Air yang masuk ke dalam anggota badan saat melakukan aktivitas-aktivitas tersebut, tidak membatalkan puasa asalkan tidak berlebihan dalam menyiramkan air.
Ketiga, tidak membatalkan secara mutlak.
Berlaku apabila bertujuan menghilangkan najis, semisal di dalam mulut atau sela-sela lubang hidung dan telinga meski hal itu di lakukan dengan melebih-lebihkan dalam menyiramkan air.
Sebab menghilangkan najis dari anggota zhahir, hukumnya wajib agar shalatnya sah.
Hukum-hukum tersebut sebagaimana termaktub dalam Kitab I’antuth Thalibin Hasyiyah atas Fathul Mu’in karya Sayyid Bakri Syatha, Surabaya, Al-Haramain, juz II, halaman 265.
Demikian penjelasan mengenai hukum masuknya air ke dalam anggota badan saat melakukan rutinitas mandi.
Untuk itu, mari tingkatkan kewaspadaan kita saat melakukan aktivitas yang bersentuhan dengan air, agar jangan sampai masuk kepada anggota badan. ***
Wallahualam bishowab