Connect with us

Umum

Kejati Jabar Limpahkan Kasus Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu ke PN Bandung

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Kasus dugaan korupsi sebesar Rp30 miliar di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu yang melibatkan dua tersangka akhirnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Bima Suprayoga kedua tersangka itu ialah Dirut BPR Karya Remaja berinisial SG dan debitur DH.

“Keduanya telah di tetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2022,” ucapnya di Bandung, Jumat (12/05).

Bima menambahkan seluruh rangkaian pelimpahan perkara tindak pidana korupsi di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tersebut telah di selesaikan.

Perkara dugaan korupsi itu telah terdaftar di PN Bandung dengan No: 59/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg dan 60/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg.

Advertisement

“Sidang di gelar pada hari Rabu, tanggal 17 Mei 2023, pukul 09.35 WIB,” imbuhnya.

Mereka di tahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung selama 30 hari terhitung sejak 9 Mei 2023 sampai 7 Juni 2023.

Bima memastikan Kejati Jabar akan mengembangkan perkara tersebut dan melakukan upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka.

Kejati Jabar menahan SG yang di duga melakukan penyimpangan dalam pemberian kredit hingga menyebabkan kerugian negara.

SG secara tegas melawan hukum memerintahkan pencairan dana untuk kredit yang di ajukan tersangka DH.

Advertisement

Namun, proses pencairan kredit itu tidak sesuai dengan prosedur perkreditan.

Akibatnya, kedua tersangka di jerat Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU/No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana di ubah UU/No.20/’2011 tentang perubahan UU/No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend