Umum
Kejati Jabar Limpahkan Kasus Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu ke PN Bandung

CIAYUMAJAKUNING.ID – Kasus dugaan korupsi sebesar Rp30 miliar di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu yang melibatkan dua tersangka akhirnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Bima Suprayoga kedua tersangka itu ialah Dirut BPR Karya Remaja berinisial SG dan debitur DH.
“Keduanya telah di tetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2022,” ucapnya di Bandung, Jumat (12/05).
Bima menambahkan seluruh rangkaian pelimpahan perkara tindak pidana korupsi di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tersebut telah di selesaikan.
Perkara dugaan korupsi itu telah terdaftar di PN Bandung dengan No: 59/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg dan 60/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg.
“Sidang di gelar pada hari Rabu, tanggal 17 Mei 2023, pukul 09.35 WIB,” imbuhnya.
Mereka di tahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung selama 30 hari terhitung sejak 9 Mei 2023 sampai 7 Juni 2023.
Bima memastikan Kejati Jabar akan mengembangkan perkara tersebut dan melakukan upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka.
Kejati Jabar menahan SG yang di duga melakukan penyimpangan dalam pemberian kredit hingga menyebabkan kerugian negara.
SG secara tegas melawan hukum memerintahkan pencairan dana untuk kredit yang di ajukan tersangka DH.
Namun, proses pencairan kredit itu tidak sesuai dengan prosedur perkreditan.
Akibatnya, kedua tersangka di jerat Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU/No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana di ubah UU/No.20/’2011 tentang perubahan UU/No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Teknologi3 tahun agoSamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
Lirik Lagu3 tahun agoLirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
legal2 tahun agoDimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
Teknologi2 tahun agoDownload TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
Kuliner6 tahun agoMenyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
Budaya9 bulan agoTradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
Umum7 bulan agoIstimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
Umum10 bulan agoAgha Setia Putra Gantikan Hesekiel Sijabat Jadi Kepala ATR/BPN Kabupaten Cirebon







