Connect with us

Umum

Satu Keluarga Asal Sulsel Tipu Pasutri di Kedawung Kota Cirebon, Kuras Isi ATM Hingga Rp88 Juta

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Tujuh tersangka penipu asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) di bekuk oleh jajaran Polres Cirebon Kota (Ciko), Para pelaku menguras harta korban hingga puluhan juta rupiah melalu ATM milik korban.

Kapolres Ciko AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan ketujuh tersangka pria itu antara lain AK, M, R, H, L, A, dan S yang mengaku masih satu keluarga.

“Tersangka menjalankan aksinya di kawasan Ruko Patra, Kedawung Minggu (21/05) pukul 07.30,” terangnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ciko, Senin (12/06).

Saat itu, salah satu pelaku menghampiri sepasang suami istri mengaku sebagai anggota staf DPUPR Balikpapan.

Usai akrab berbincang dengan korban, pelaku itu di panggil AK pelaku lainnya yang mengaku sebagai Kepala Dinas PUPR Balikpapan.

Advertisement

Mereka berusaha meyakinkan korban untuk menyumbang pembangunan masjid dan uang sumbangan itu ada di ATM BRI yang mereka tunjukan.

Mereka lalu mengiming-imingi 10 persen dari Rp 1 miliar namun meminta korban mengajarinya cara menggunakan kartu ATM.

”Di sinilah terjadi penipuan. Korban menyerahkan kartu ATM dan menukarnya dengan ATM palsu,” kata Ariek.

Di himpun dari berbagai suber, total para pelaku menguras isi kartu ATM korban sebesar Rp 88,6 juta.

Korban pun lalu melapor ke polisi dan dua hari setelah kejadian, polisi meringkus tujuh tersangka di sebuah vila Bandung, Jabar, Rabu (24/05) pukul 05.30 WIB.

Advertisement

”Ini sindikat yang juga di lakukan di tempat lain. Saat ini masih proses penyidikan. Kami masih mengembangkan kasus ini,” ujarnya.

Menurut Kasatreskrim Polres Ciko AKBPPerida Apriani Sisera tersangka M, AK, dan R adalah residivis kasus serupa pada 2017 di Sulsel.

“Tersangka mengincar daerah yang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi seperti Cirebon dan Bandung,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti di amankan, di antaranya satu unit minibus untuk beraksi, kartu ATM, pakaian, dan rekening koran.

Atas tindakannya, ketujuh tersangka terjerat Pasal 363 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat hingga tujuh tahun penjara. ***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend