Connect with us

    Umum

    Ketua DPRD Terima Laporan Raperda APBD 2022 dari Wali Kota Cirebon

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana menerima laporan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) APBD tahun 2022 pada rapat paripurna yag di gelar di ruang Griya Sawala.

    Raperda tersebut sesuai Pasal 320 UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

    “Kepala daerah wajib menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD,” ucap Ruri saat memimpin jalannya rapat, Senin (26/06).

    Dalam kesempatan itu, Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis menyerahkan hasil audit BPK atas LKPD, ikhtisar laporan kinerja dan keuangan BUMD.

    “Sesuai ketentuan perundang-undangan, walikota wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” sambung Ruri.

    Advertisement

    Ia menjelaskan, hasil audit APBD Kota Cirebon tahun 2022 oleh BPK RI sudah di sampaikan pada 9 Mei 2023.

    Usai di audit, Wali Kota Cirebon pada 14 Juni menyampaikan surat No. 903/1053/BPKPD perihal Raperda PP APBD 2022 kepada DPRD.

    “Karena itu, rapat paripurna kali ini agendanya Penyampaian Raperda tentang PP APBD 2022 oleh Wali Kota Cirebon,” ujar Ruri. ***

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend