Connect with us

Umum

Rotasi PPPK, Komisi I DPRD Kota Cirebon Sarankan BKPSDM Pakai Merit System

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Proses mutasi, rotasi, promosi jabatan dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang di lakukan Pemkot Cirebon mendapat sorotan dari Komisi I DPRD Kota Cirebon.

Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon Edi Suripno meminta proses tersebut di lakukan secara transparan dan tidak mengedepankan unsur subjektivitas.

“Mekanisme promosi dan rotasi hendaknya sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ujarnya saat rapat kerja dengan BKPSDM Kota Cirebon di Griya Sawala, Rabu (12/07).

Edi menambahkan mekanisme mutasi, rotasi, promosi untuk pengisian jabatan harus sesuai kompetensi, kualifikasi pendidikan dan rekam jejak pegawai.

“Bukan di dasari faktor kedekatan tapi harus sesuai perundang-undangan, pertimbangan keahlian dan kualifikasi keahlian,” imbuhnya.

Advertisement

Komisi I DPRD Kota Cirebon pun lalu merekomendasikan supaya BKPSDM secepatnya menggunakan aplikasi merit system dalam proses promosi dan rotasi.

Sehingga, sambung Edi, semuanya bisa di lihat melalui sistem.

“Jadi, seseorang tidak bisa menduduki jabatan yang tidak sesuai dengan keahliannya,” katanya.

Proses rotasi dan promosi, jelas Edi, bisa transparan, akuntabel dan dapat di pertanggungjawabkan jika berbasis sistem.

Selain itu, ia meminta proses seleksi memperhatikan juga masa pengabdian tenaga honorer.

Advertisement

Edi pun berharap usulan 779 tenaga honorer Kota Cirebon dari BKPSDM bisa seluruhnya terakomodir oleh Kemenpan RB.

“Tes seleksi PPPK ini akan di laksanakan September mendatang. BKPSDM masih menunggu keputusan jumlah formasi yang di sediakan Kemenpan RB,” ujarnya.

Di tempat yang sama, anggota Komisi I lainnya Een Rusmiyati meminta Pemkot Cirebon untuk mempercepat pengisian kekosongan jabatan di lingkungan perangkat daerah.

Ia mencontohkan belum terisinya jabatan kepala DPUTR Kota Cirebon berdampak pada terhambatnya program pembangunan infrastruktur.

“Di DPUTR masih terjadi kekosongan. Maka, pegawai yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya harusnya bisa melaksanakan kegiatan,” ujar Een. ***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend