Connect with us

Ekbis

3,9 Juta Warga Ciayumajakuning Belum Teredukasi Literasi Keuangan

Published

on

OJK Cirebon dorong media menjadi agen literasi keuangan.

CIAYUMAJAKUNING.ID – Upaya meningkatkan kesadaran literasi keuangan terus dilakukan. Salah satunya mendorong media massa untuk menjadi agen literasi dan inklusi keuangan di daerah.

Analis Eksekutif Grup Komunikasi Publik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Oman Sukmana menyampaikan media memiliki kemampuan aksesilibitas yang menjangkau lebih banyak masyarakat.

Sehingga proses diseminasi informasi, khususnya dalam hal literasi dan inklusi keuangan akan semakin massif.

“Harus diakui OJK tidak bisa melakukan proses edukasi, literasi dan inklusi keuangan ini sendirian. Media bagi kami adalah mitra strategis untuk pengembangan literasi dan inklusi keuangan ini” kata Oman dalam kegiatan Media Gathering dengan tema “Ngerungu Warta” di daerah Kuningan, Jawa Barat, Jumat (21/7/2023) malam.

Berdasarkan data yang ada, dari sekitar 4 juta warga di wilayah Ciayumajakuning, baru sekitar 4 ribu masyarakat yang terliterasi dan teredukasi.

Advertisement

OJK saat ini berkomitmen untuk semakin transparan, responsif dan informatif dalam memberikan informasi informasi yang positif dan bermanfaat kepada masyarakat.

“Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen OJK untuk melakukan pelindungan terhadap konsumen dan masyarakat,” katanya.

OJK juga melakukan sosialisasi POJK Nomor 6 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan sebagai penyempurnaan atas POJK Nomor 1 tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Penyempurnaan peraturan di bidang perlindungan konsumen dilatarbelakangi oleh produk dan layanan keuangan yang semakin berkembang. Perlunya penekanan bagi lembaga keuangan untuk memberikan edukasi yang memadai bagi calon konsumen sebelum menandatangani perjanjian dengan Lembaga Keuangan.

Diterbitkannya POJK 6 tahun 2022 juga semakin memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat. Karena pengawasan Lembaga Keuangan tidak hanya menyentuh aspek prudential, namun juga pengawasan terhadap perilaku Lembaga Keuangan atau Market Conduct.

Advertisement

Disamping itu, peraturan tersebut menekankan larangan penggunaan data pribadi konsumen oleh Lembaga Keuangan tanpa persetujuan konsumen.

“Melalui hadirnya POJK 6 tahun 2022, OJK berharap praktik Lembaga Keuangan semakin sehat, kompetitif, berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan multiplier effect bagi kesejahteraan masyarakat” kata Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kantor OJK Cirebon, Panny Malangsari.

Continue Reading

Yang Lagi Trend