CIAYUMAJAKUNING.ID – Sejumlah pihak terkait kasus permintaan registrasi pinjaman online (pinjol) dalam kegiatan Festival Budaya UIN Raden Mas Said Surakarta (Solo) di mintai penjelasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pasalnya registrasi pinjol itu melibatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang telah terdaftar di OJK.
OJK sendiri telah memanggil pihak rektorat, DEMA UIN Raden Mas Said Solo serta PUJK untuk meminta keterangan terkaitan masalah tersebut.
“DEMA UIN Raden Mas Said Solo telah melakukan penggalangan dana dengan tiga entitas sebagai sponsorship,” demikian bunyi rilis yang di terima redaksi dari pihak OJK, Senin (14/08).
Kerja sama penggalangan dana dengan tiga entitas tersebut di lakukan melalui pihak ketiga.
Melalu kerja sama itu, DEMA mengaku meminta mahasiwa baru untuk men-download aplikasi dan melakukan registrasi.
Dari keterangan awal para pihak tersebut masih terdapat ketidaksesuaian sehingga belum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya.
Sehingga OJK masih akan memanggil beberapa pihak terkait termasuk dugaan keterlibatan PUJK dalam kegiatan Festival Budaya.
Pihak DEMA dan PUJK juga telah di minta untuk menyampaikan informasi dokumen pendukung lainnya.
“OJK akan terus memantau kasus ini, melakukan langkah pengawasan serta tindakan tegas apabila terbukti adanya keterlibatan PUJK dan pelanggaran,” lanjut keterangan tersebut.
OJK juga selalu meminta PUJK untuk senantiasa patuh dalam menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan.
Serta menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU No.4 Tahun 2023 dan Peraturan OJK No.6/POJK.07/2022 yang berlaku.
Masyarakat juga di minta untuk meningkatkan pemahaman menggunakan produk yang di tawarkan PUJK, termasuk syarat, ketentuan dan keamanan data.
Jika menemukan tawaran investasi dan pinjol yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan ke Layanan Konsumen OJK 157.
Atau WA 081-157-157-157, email [email protected] atau [email protected]. ***