Connect with us

    Umum

    Ketua DPRD Minta Usulan Tiga Raperda Wali Kota Cirebon Dikaji Komprehensif

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.IDRapat paripurna di gelar DPRD Kota Cirebon dengan agenda penyampaian tiga raperda oleh Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis yaitu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Hari Jadi Kota Cirebon.

    Menurut Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana rapat di gelar sebagai tindaklanjut usulan Wali Kota yang di sampaikan 16 Agustus 2023.

    “Usulan tiga raperda tersebut termuat dalam dokumen Nomor 188.34/1099-Huk,” ujarnya mempimpin rapat, Senin (21/08) di Griya Sawala gedung DPRD.

    Secara spesifik, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kata Ruri, merupakan amanat UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

    Lalu di tindaklanjuti dengan PP No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.

    Advertisement

    Ruri menyebut aturan ini merupakan pedoman untuk menyusun perda maupun perwako mengenai pajak retribusi.

    “Berdasarkan ketentuan Pasal 137, Perda Pajak dan Retribusi Daerah harus di undangkan paling lama sampai tanggal 4 Januari 2024,” terangnya.

    Untuk itu, Ruri meminta setelah paripurna pandangan umum fraksi di lanjutkan dengan tanggapan atau jawaban Wali kota Cirebon.

    Ia meminta panitia khusus DPRD dan Tim Asistensi Pemkot Cirebon dalam melakukan pembahasan harus mengkaji secara komprehensif.

    Mengingat terbatasnya waktu penyusunan raperda yang harus juga di evaluasi gubernur, Kemendagri dan Kemenkeu.

    Advertisement

    “Begitu juga Raperda Penyelenggaraan dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Raperda Hari Jadi Cirebon supaya di bahas komprehensif,” pinta Ruri.

    Ia berharap penyusunan dan pembahasan ketiga raperda itu harus di lakukan dengan cermat.

    Mengingat dari 17 Program Pembentukan Perda 2023, baru satu yang telah di setujui yakni Raperda PP APBD TA 2022. ***

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend