Umum
Polres Majalengka Musnahkan Sabu, Ganja dan Obat Keras Terbatas dari Tiga Tersangka
CIAYUMAJAKUNING.ID – Warga Kabupaten Majalengka akhirnya bisa bernafas lega usai Satres Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus narkotika dan obat keras terbatas dengan memusnahkan barang bukti yang berlangsung di Halaman Polres Majalengka.
Wakapolres Kompol Bayu Purdantono menjelaskan barang bukti yang di musnahkan yakni sabu seberat 12,31 gram dan daun ganja kering 5,59 gram.
Kemudian tembakau sintetis seberat 42,88 gram serta obat keras dan terbatas sebanyak 10.552 butir.
“Pemusnahan barang bukti ini sudah mengantongi putusan PN Majalengka,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (31/08).
Dalam kasus tersebut, Polres Majalengka berhasil menangkap tiga tersangka.
Antara lain berinisial ET (41) warga Kabupaten Sumedang, APK (24, Subang) dan MN (30, Aceh).
Pemusnahan barang bukti di lakukan dengan cara di hancurkan.
Bayu menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba terlebih beroperasinya Tol Cisumdawu dan Bandara Kertajati.
Pengawasan dan kerjasama masyarakat, sambungnya, kian di perlukan guna mencegah peredaran narkoba melalui berbagai jalur, termasuk media sosial.
“Kami akan memperketat patroli dan pengawasan, dan kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi,” pinta Bayu. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar