DPRD Kota Cirebon Sahkan Tiga Perda, Salah Satunya Soal Perumda Tirta Giri Nata

0
349
Pengesahan tiga raperda oleh Ketua DPRD Ruri Tri Lesmana.(Pemkot Cirebon)

CIAYUMAJAKUNING.IDDPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna penyampaian dari Pemkot Cirebon terkait tiga raperda yakni tentang Perumda Tirta Giri Nata, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Tirta Giri Nata dan Penanaman Modal.

Wakil Wali Kota Cirebon Eti Herawati menyampaikan Raperda tentang Perumda Tirta Giri Nata guna menyesuaikan yang semula berbentuk perusahaan daerah.

“Hanya mengubah penyebutan nama perusahaan menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum,” terangnya di ruang utama Griya Sawala DPRD, Senin (25/09).

Terkait Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Tirta Giri Nata, menurut Eti sebagai daya dukung pihaknya terhadap pelayanan publik.

“Melalui raperda ini, kami akan melakukan penyertaan modal kepada Perumda Tirta Giri Nata sebesar Rp5.909.000.000,00 pada 2024,” ucapnya.

Hal ini, lanjut Eti, guna mendukung program investasi serta optimalisasi pengembangan sistem penyediaan air minum dan distribusi air minum di Kota Cirebon.

Sedangkan Raperda tentang Penanaman Modal, ia mengaku investasi adalah salah satu instrumen memperoleh sumber pendapatan demi terselenggaranya pembangunan.

“Pemkot Cirebon perlu menetapkan kebijakan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi penguatan daya saing nasional,” terang Eti.

Pada rapat paripurna itu, Pemkot Cirebon dan DPRD juga mengesahkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Ketua Pansus Raperda Pajak Retribusi Daerah Doddy Ariyanto pembahasan raperda di selesaikan dalam waktu hanya enam hari.

“Supaya raperda ini tidak bersinggungan dengan ketentuan lainnya,” ungkapnya.

Doddy berharap Perda ini bisa menjadi perangkat yang memaksimalkan pendapatan daerah sesuai dengan tujuannya.

“Semoga perda ini bisa mendukung optimalisasi pendapatan serta menggali pendapatan yang bersumber dari pajak retribusi,” katanya. ***