Connect with us

    Umum

    Relawan Gibran Ciayumajakuning Harap MK Kabulkan Ambang Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun

    Published

    on

    Koordinator Relawan Gibran Ciayumajakuning, Moh Bisri Robis. (Ist)

    CIAYUMAJAKUNING.ID : Peluang putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka menjadi pendamping Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 akan ditentukan Mahkamah Konstitusi pada hari Senin (16/10), mendatang.

    Koordintor Relawan Gibran Ciayumajakuning, Mohamad Bisri Robis berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memtusukan uji materi batas minimum usia capres cawapres secara bijaksana.

    Sehingga dapat memberikan kesempatan pada generasi muda yang kompeten untuk ikut menjadi pemimpin Indonesia. 

    “Kami Relawan Gibran se Ciayumajakuning berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan batas usia minimum Cawapres Cawapres jadi 35 tahun,” kata Bisri saat ditemui di kediamannya di bilangan jalan Wangkelang Halimpu Cirebon, Rabu (11/10).

    Bisri mengklaim Gibran pantas menjadi Calon Wakil Presiden Cawapres pada Pilpres 2024 untuk mendampingi Prabowo Subianto.

    Advertisement

    Menurutnya, Gibran pada muda berhasil menjadi pemimpin di Kota Solo Provinsi Jawa Tengah.

    Untuk itu, Bisri meminta para Hakim di Mahkamah Konstitusi jernih dalam memberikan keputusan pada ambang batas usia Capres cawapres.

    Agar banyak pemuda yang berkompeten bisa menjadi pemimpin sebagai Capres dan Cawapres.

    “Keberhasilan Gibran memajukan Kota Solo bisa disaksikan sendiri atau bisa menanyakan langsung pada masyarakat bagaimana Gibran mempimpin Kota Solo,” tegasnya.

    Bisri menegaskan sebagai salah satu inisiator dan deklarator relawan Gibran yang meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan, pada bulan Agustus telah mendeklarasikan pembentukan Relawan Gibran di Sumber Kabupaten Cirebon.

    Advertisement

    “Saat ini Relawan Gibran di Wilayah Ciayumajakuning sudah menyebar ke tingkat Kecamatan, Desa bahkan RW,” tutupnya.

    Diberitakan sebelumnya, hasil uji materiil batas usia minimum capres-cawapres yang diajukan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera diputuskan.

    Berdasarkan jadwal yang dirilis laman resmi MK, Selasa (10/10), perkara uji materiil batas usia minimum capres-cawapres yang diregistrasi dengan nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 itu akan dilakukan sidang putusan pada Senin, 16 Oktober 2023.

    Tiga perkara tersebut akan disidang pada waktu yang sama, yaitu pukul 10.00 WIB.

    Artinya, hanya ada jeda 3 hari dari putusan MK terkait gugatan usia minimum capres-cawapres dengan masa pendaftaran ke KPU. Di mana masa pendaftaran capres cawapres peserta Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023.

    Advertisement

    Sebelumnya, Ketua MK, Anwar Usman, meminta publik sabar menunggu hasil keputusan uji materill tersebut. Ia tak dapat memastikan kapan jadwal putusannya.

    “Lihat saja deh, ikuti saja. Itu pendaftaran ikuti saja, sekarang baru tanggal 3 (September),” kata Anwar kepada wartawan pekan lalu.

    Gugatan uji materiil norma batas usia minimum capres-cawapres ini dilayangkan Ketua DPP PSI Dedek Prayudi, kader Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana, serta sejumlah kepala daerah.

    Mereka memohon kepada MK agar memangkas batas minimum usia capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun, seperti yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

    Hasil uji materiil ini dinilai sebagian pihak akan memengaruhi peta politik menuju Pilpres 2024. Salah satunya terkait nama Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang jadi bacawapres Prabowo Subianto. Tapi, Gibran bisa ikut Pilpres 2024 kalau MK kabulkan gugatan.

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend