CIAYUMAJAKUNING.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa di lingkungan Pemkab Indramayu di harapkan menjadi pelopor dan panutan dalam membayar pajak guna optimalisasi peningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala BKD Kabupaten Indramayu Woni Dwinanto mengatakan gerakan bayar pajak untuk ASN dan pamong desa itu menindaklanjuti Perda No.1/2016.
Yakni tentang pajak daerah dan Perbup No.17/2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Para ASN dan perangkat desa harus membayar pajak atas nama pribadi dan keluarga tepat waktu sebelum jatuh tempo 30 November,” tegasnya, Senin (06/11).
Kebijakan itu juga tertuang dalam Surat Edaran No.973/1174/BKD per tanggal 12 Mei 2023.
Surat edaran itu mengenai gerakan bayar pajak bagi ASN dan perangkat desa di lingkup Pemkab Indramayu tahun 2023.
Woni menambahkan bagi guru bersetifikat dan tenaga kesehatan, bukti pelunasan itu sebagai dasar di bayarkannya tunjangan profesi.
“Dan jasa rumah sakit atau puskesma di bulan November 2023,” imbuhnya.
Sedangkan bagi pamong desa, lanjut Woni, bukti pelunasan menjadi dasar pencairan gaji dan tunjangan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.
“Jika ASN dan pamong desa bisa menjadi pelopor bayar pajak, Insya Allah masyarakat bisa mengikuti sehingga penerimaan pajak daerah bisa maksimal,” ujarnya. ***