Connect with us

    Umum

    Pemkab Indramayu Terima Raperda Kearsipan dan Keterbukaan Informasi Publik dari DPRD

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – DPRD Kabupaten Indramayu menyerahkan dokumen penjelasan dua raperda inisiatif yakni Raperda Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik kepada Pemkab Indramayu dalam rapat paripurna, Rabu (08/11).

    Sebelum di serahkan, dokumen penjelasan dua raperda itu di bacakan terlebih dahulu di hadapan peserta sidang oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu Sirojudin.

    Ia mengatakan kearsipan mempunyai peranan sebagai pusat dan sumber informasi.

    “Namun di lapangan masih di temukan adanya beberapa hambatan yang menyebabkan proses penyelenggaraan kearsipan tidak berjalan maksimal,” ungkap Sirojudin.

    Perihal keterbukaan informasi publik, ia menerangkan, hal itu merupakan kewajiban setiap badan publik serta menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi.

    Advertisement

    Dua raperda itu, lanjut Sirojudin, dapat menjadi penguatan regulasi sehingga proses penyelenggaraan kearsipan dan keterbukaan informasi publik berjalan optimal.

    “Kami mohon tanggapan, saran, masukan dan pendapat dari Bupati dalam rangka penyempurnaan pada proses pembahasan selanjutnya,” pintanya.

    Dokumen pembahasan dua raperda di terima oleh Pj. Sekda Indramayu Aep Surahman yang mewakili Bupati. ***

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend