Umum
Pemkab Indramayu Terima Raperda Kearsipan dan Keterbukaan Informasi Publik dari DPRD
CIAYUMAJAKUNING.ID – DPRD Kabupaten Indramayu menyerahkan dokumen penjelasan dua raperda inisiatif yakni Raperda Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik kepada Pemkab Indramayu dalam rapat paripurna, Rabu (08/11).
Sebelum di serahkan, dokumen penjelasan dua raperda itu di bacakan terlebih dahulu di hadapan peserta sidang oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu Sirojudin.
Ia mengatakan kearsipan mempunyai peranan sebagai pusat dan sumber informasi.
“Namun di lapangan masih di temukan adanya beberapa hambatan yang menyebabkan proses penyelenggaraan kearsipan tidak berjalan maksimal,” ungkap Sirojudin.
Perihal keterbukaan informasi publik, ia menerangkan, hal itu merupakan kewajiban setiap badan publik serta menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi.
Dua raperda itu, lanjut Sirojudin, dapat menjadi penguatan regulasi sehingga proses penyelenggaraan kearsipan dan keterbukaan informasi publik berjalan optimal.
“Kami mohon tanggapan, saran, masukan dan pendapat dari Bupati dalam rangka penyempurnaan pada proses pembahasan selanjutnya,” pintanya.
Dokumen pembahasan dua raperda di terima oleh Pj. Sekda Indramayu Aep Surahman yang mewakili Bupati. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar