CIAYUMAJAKUNING.ID – Bupati Majalengka Karna Sobahi pada saat memberikan sambutan di Kecamatan Sindangwangi kedapatan mengajak untuk memilih caleg dan capres tertentu pada akhir bulan Oktober lalu. Namun di pastikan hal itu tak di kenai sanksi.
Info itu di dapat usai beredarnya rekaman melalui aplikasi WhatsApp yang berisi ajakan untuk memilih salah satu caleg dan capres yang di usung PDI Perjuangan.
Namun, di kutip dari berbagai sumber, Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada memastikan bahwa Karna tidak akan di beri sanksi meski terbukti tidak netral.
Menurutnya, Bupati Karna di nyatakan melanggar Pasal 283 UU No.7/2017 tentang Pemilu.
Namun pada pasal itu, jelas Dede, tidak menyebut adanya sanksi bagi pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional serta ASN yang tidak netral.
“Jadi memang tidak ada sanksi meski pelanggaran itu terpenuhi,” jelasnya, Kamis (16/11).
Meski begitu, pihaknya akan tetap mengirimkan surat ke Kemendagri RI untuk melakukan pembinaan kepada Bupati Karna supaya tidak berkampanye lagi.
Selain itu, Bawaslu juga mengirim surat kepada bupati yang berisi tentang imbauan untuk tidak melakukan hal serupa.
Sementara itu, Bupati Karna mengakui hal itu dan belum menanggapi putusan Bawaslu lebih lanjut.
“Kata DPP, ‘Kamu bagus, konsisten. Ketika PDIP di hancurkan, kamu tampil’,” ucapnya, Selasa (07/11).
Sebagai bupati, Karna juga menilai hal itu wajar sebagai bentuk mengampanyekan caleg dan capres yang di usung partainya.
“Misalnya, si A dari partai A jadi bupati, ya pasti pidato begitu sebagai tanggung jawab moral,” ujar Karna.
Di ketahui, Bupati Karna menghadiri kegiatan yang digelar salah satu caleg dari PDIP, TB Hasanuddin di Talaga Pancar, Kecamatan Sindangwagi.
Menurut Bupati Karna, pada kegiatan itu, para relawan akan di beri bantuan sepeda motor oleh sang caleg.
“Bukan PNS, mereka itu honorer yang gajinya Rp 50 ribu – Rp 100 ribu perbulan,” kilahnya. ***