Umum
Kuasa Hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon Sebut Gugatan Amenah Prematur
CIAYUMAJAKUNING.ID – Pemberhentian terhadap salah satu kader DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon Hj. Amenah berujung pada meja hijau. Alasan pemberhentian ini berlandaskan pada AD/ART PDI Perjuangan.
Kuasa Hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Iis Krisnandar mengatakan proses ini sudah dilakukan persidangan atas gugatan yang diajukan Hj. Amenah terhadap DPC PDI Perjuangan. anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang diusulakan pemberhentian kader PDIP
“Setiap orang yang mengikuti organisasi harus mengikuti peraturan, dalam hal ini AD/ART. Karena dalam satu keluarga tidak boleh berbeda partai, kalau keanggotaan partainya beda ya diberhentikan,” kata dia, Selasa (21/11/2023).
Atas dasar itu, sambung dia, usulan dari DPP PDI Perjuangan terkait pemberhentian ini dilakukan gugatan oleh Hj. Amenanh yang juga sebagai anghota DPRD Kabupaten Cirebon.
“Hajah Amenah merasa keberatan dari pemberhentian dari anggota parta yang berujung pada pemberhentian dari status anggota DPRD juga,” sambung dia.
Dalam materi yang dilayangkan oleh penggugat perihal tidak keterimannya atas perbehentian karena dianggapnya tidak sesuai mekanisme.
“Penggugat merasa proses pemberhentiannya tidak sesuai mekanisme, lalu ada perlakuan yang tidak sama dengan anggota lainnya karena ada beberapa anggota yang berbeda partai tapi tidak diberhentikan,” ujar dia.
Hal itu pun dibantah langsung oleh pihaknya, karena sebelumnya DPC PDI Perjuangan sudah menempuh alur sesuai mekanisme yang berlaku.
“Yang bersangkutan sudah dipanggil baik melalui surat fisik dan elektronik, tapi selalu menyepelekan pemanggilan sebanyak 4 kali dengan alasan sedang berada diluar kota,” paparnya.
Lanjut dia, dalam proses pemberhentian ini DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon telah mengusulkan ke DPD dan DPP untuk pembentian. Pemberhentian ini pun ditegaskannya karena penggugat sudah melanggar AD/ART pasal 15 huruf P mengenai perbedaan partai dalam satu Kartu Keluarga.
“Kalau memahami AD/ART harusnya penggugat tidak perlu memperpanjang ke meja pengadilan,” paparnya.
Ditempat yang sama, Ferry Ramadhan selaku kuasa hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon menambahkan, pemberhentian ini juga berlaku otomatis terhadap statusnya sebagai anggota DPRD.
“Ibu amenah harus mengikuti AD/ART dan harus utuh mengikuti sikap partai politiknya,” kata dia.
Dirinya menilai, gugatan yang dilayangkan oleh Hj. Amenah sangat prematur dan seharusnya gugatan tersebut dilayangkan kepada DPP bukan ke DPC.
“DPC PDI Perjuangan sudah melakukan pemberhentian sesuai prosedural dalam bentuk penyelesaian. Tapi sangat menyayangkan sudah seharusnya cukup diselesaikan di mahkamah partai,” tutupnya.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Umum4 hari ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Umum2 minggu ago
Disdukcapil Kuningan Buka Layanan Konsultasi pada Hari H Pilkada 2024
- Ekbis5 hari ago
OJK Lantik Sejumlah Pejabat Baru di Pusat dan Daerah
- Ekbis4 hari ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar
- Lifestyle4 hari ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Budaya3 hari ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia