Connect with us

    Umum

    Seruan Indonesian Halal Watch Terkait Produk Yang Terafiliasi Israel

    Published

    on

    Indonesia Halal Watch

    CIAYUMAJAKUNING.ID: Masyarakat Indonesia Harus terus menghindar dari produk produk terafiliasi zionis Israel. Ini bagian terpenting bagi membangun solidaritas dan sense of Humanity kita sebagai Bangsa yang beradab sesuai nila Sila Ke dua Pancasila.

    Seperti diketahui, Zionis israel didukung sekutunya telah membantai anak-anak dan Wanita serta Penduduk Palestina, mengebom Rumah Sakit, Sekolah dan Masjid serta Gereja, membunuh Dokter, tenaga medis dan Jurnalis.

    Bahkan menghalangi dengan memblokade Gaza dan mengusir penduduk yang dekat dari gempuran bom.

    “Perbuatan keji israel yang menginjak-injak Hukum Humaniter Internasional yang dijunjung tinggi oleh Bangsa beradab Bangsa Indonesia dan Dunia Internasional harus melawan dengan gerakan boikot Produk yg terafiliasi zionis yahudi,” kata Founder Indonesian Halal Watch, Ikhsan Abdullah (22/11/2023).

    Pemerintah, bersama dunia usaha dan masyarakat Internasionsl harus terus menekan zionis israel sekuatnya untuk menghentikan kejahatan kemanusiaan di Gaza sekarang juga. Peranan yang dapat dilakukan selain yang telah dilakukan melalui diplomasi oleh Presiden dan Menteri Luar Negeri.

    Advertisement

    MUI telah memberikan dukungan moral melalui Fatwa No 83 tahun 2023 yang saat ini terus diikuti oleh Masyarakat. Diplomasi Perdagangan juga sangat diperlukan guna menguatkan tekanan melalui Instrumen Hukum yakni UU No 33 Tahun 2014 tentang UUJPH yang saat ini telah menjadi UU No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

    “Pada ketentuan Pasal 4 secara tegas diatur, bahwa semua produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, ketentuan mandatori Sertifiksdi Halal ini akan jatuh tempo pada tanggal 24 Oktober 2024,” katanya.

    Regulasi halal Indonesia tersebut dapat dijadikan daya tekan bagi produk bermerek global untuk mengikat hukum Indonesia.

    Sangat dapat dipertimbangkan MUI mengeluarkan ketentuan kepada siapapun pemohonan fatwa produk halal agar bagian dari Keuntungan yang didapat dari penjualan Produk Halal dari merek-merek dagang Internasional tidak boleh dipergunakan untuk mendukung agresi Militer Israel atas Bangsa Palestina dan haram hukumnya.

    Fatwa MUI dapat dijadikan instrumen Hukum bagi gerakan boikot atas Produk yang terafiliasi zionis israel di seluruh dunia, demi menyelamatkan manusia dan nilai-nilai kemanusian.

    Advertisement

    “Mari kita kuatkan solidaritas Kemanusiaan kita dengan Regulasi Sertifikasi Halal yang kita miliki,” katanya.

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend