Connect with us

Ekbis

Pertama di Cirebon, Baraja Coffee Gandeng Teman Tuli Jadi Barista Profesional

Published

on

Barista teman tuli di Baraja Coffee (Ciayumajakuning.id/Ipan Fanani)

 

CIAYUMAJAKUNING.ID: Problematika sulitnya mencari pekerjaan khusus penyandang disabilitas terus terjadi. Hanya sedikit lapangan pekerjaan yang mempekerjakan teman tuli.

Salah satunya adalah Baraja Coffee Cirebon. Kedai kopi legendaris ini merekrut penyandang disabilitas untuk menjadi seorang barista yang profesional.

Bahkan diklaim jadi yang pertama di Cirebon mempekerjakan teman tuli. Bekerjasama dengan Yayasan Pancaran Kasih Grage, Baraja Coffee sepakat bahwa kesempatan untuk bekerja di manapun adalah hak setiap masyarakat, termasuk teman tuli.

Rio Ferdinand merupakan salah satu barista di Baraja Coffee, yang mana Rio adalah teman tuli lulusan Yayasan Pancaran Kasih Grage.

Keberadaan Rio yang kini jadi Barista di Baraja Coffee mampu menghapus stigma masyarakat umum, bahwa bagaimanapun teman tuli dianggap memiliki kekurangan, mereka juga individu yang sama baiknya dalam bekerja, hanya saja berbeda dalam berkomunikasi.

“Kehadiran Rio di Baraja Coffee cukup banyak membantu dalam pekerjaan, selain itu keberadaannya juga mampu memberikan perbedaan, dan suasana baru yang juga ramah untuk pengunjung teman tuli, juga bagi pengunjung yang aware dan tertarik untuk belajar bahasa isyarat,” ujar Oji selaku owner Baraja Coffee.

Sementara itu, Dita Hudayani selaku ketua Yayasan Pancaran Kasih Grage juga berharap kedepannya akan ada teman tuli lain yang bisa bekerja seperti masyarakat pada umumnya.

“Mereka (teman tuli) itu adalah individu yang sama seperti kita, artinya mereka juga memiliki hak hidup yang sama seperti kita, salah satunya ialah hak untuk bekerja,” ungkapnya.

Seperti diketahui, teman tuli atau disebut disabilitas rungu, merupakan salah satu penyandang disabilitas, sesuai dengan Undang-undang No.8 tahun 2016.

Dalam undang-undang nomor 19 tahun 2011 tentang konversi hak-hal penyandang disabilitas, teman tuli memiliki hak yang sama.

Selain itu, Perpres No.75 tahun 2005 yang mengatur mandat pelaksanaan aksi-aksi di bidang penyandang disabilitas.

Meski demikian, fakta lapangan masih ada teman tuli yang menjadi korban diskriminasi. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan tahun 2019, ada sekitar 18,9 juta orang di Indonesia yang merupakan teman tuli.

Continue Reading

Yang Lagi Trend