Umum
Beraksi Hingga 10 Kali, Polres Majalengka Ringkus Dua Pelaku Spesialis Curanmor
CIAYUMAJAKUNING.ID – Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang di lakukan di pekarangan Masjid Abu Bakar Blok Dua RT 003/002 Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.
Menurut Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto pihaknya berhasil menangkap dua pelaku kasus curanmor berinisial E (22) dan R (29) warga Kabupaten Indramayu.
“Peristiwa pencurian terjadi pada hari Sabtu (18/11) sekitar pukul 19.26 WIB,” terangnya saat konferensi pers, Jumat (24/11).
Pelaku, sambung Indra, melakukan aksinya dengan merpusak kunci stang sepeda motor Honda Beat secara paksa.
Kemudian pelaku berhasil menyalakan mesin dan membawa kabur sepeda motor curian tersebut menuju Indramayu.
Di Indramayu, pelaku R bermaksud menjual sepeda motor hasil curian kepada Y.
“Pada hari Senin (20/11), kedua pelaku berhasil di tangkap,” jelas Indra.
Dari pengakuan kedua tersangka, mereka juga telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali di wilayah hukum Polres Majalengka.
Kedua pelaku di kenai pasal 363 ayat (1) ke–3 dan ke–5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Dan terancam penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar