Umum
Beraksi Hingga 10 Kali, Polres Majalengka Ringkus Dua Pelaku Spesialis Curanmor

CIAYUMAJAKUNING.ID – Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang di lakukan di pekarangan Masjid Abu Bakar Blok Dua RT 003/002 Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.
Menurut Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto pihaknya berhasil menangkap dua pelaku kasus curanmor berinisial E (22) dan R (29) warga Kabupaten Indramayu.
“Peristiwa pencurian terjadi pada hari Sabtu (18/11) sekitar pukul 19.26 WIB,” terangnya saat konferensi pers, Jumat (24/11).
Pelaku, sambung Indra, melakukan aksinya dengan merpusak kunci stang sepeda motor Honda Beat secara paksa.
Kemudian pelaku berhasil menyalakan mesin dan membawa kabur sepeda motor curian tersebut menuju Indramayu.
Di Indramayu, pelaku R bermaksud menjual sepeda motor hasil curian kepada Y.
“Pada hari Senin (20/11), kedua pelaku berhasil di tangkap,” jelas Indra.
Dari pengakuan kedua tersangka, mereka juga telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali di wilayah hukum Polres Majalengka.
Kedua pelaku di kenai pasal 363 ayat (1) ke–3 dan ke–5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Dan terancam penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Umum2 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum4 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Budaya4 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia