CIAYUMAJAKUNING.ID – Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang di lakukan di pekarangan Masjid Abu Bakar Blok Dua RT 003/002 Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.
Menurut Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto pihaknya berhasil menangkap dua pelaku kasus curanmor berinisial E (22) dan R (29) warga Kabupaten Indramayu.
“Peristiwa pencurian terjadi pada hari Sabtu (18/11) sekitar pukul 19.26 WIB,” terangnya saat konferensi pers, Jumat (24/11).
Pelaku, sambung Indra, melakukan aksinya dengan merpusak kunci stang sepeda motor Honda Beat secara paksa.
Kemudian pelaku berhasil menyalakan mesin dan membawa kabur sepeda motor curian tersebut menuju Indramayu.
Di Indramayu, pelaku R bermaksud menjual sepeda motor hasil curian kepada Y.
“Pada hari Senin (20/11), kedua pelaku berhasil di tangkap,” jelas Indra.
Dari pengakuan kedua tersangka, mereka juga telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali di wilayah hukum Polres Majalengka.
Kedua pelaku di kenai pasal 363 ayat (1) ke–3 dan ke–5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Dan terancam penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya ***