Connect with us

Umum

Bupati Cirebon Berikan Bantuan Operasional Sepeda Motor Bagi 412 Kepala Desa, Ini Alasannya

Published

on

Kepala desa cirebon

CIAYUMAJAKUNING.IDBupati Cirebon Imron memiliki cara tersendiri untuk mengapresiasi bagi kepala desa di wilayah Kabupaten Cirebon.

Imron menyalurkan bantuan sepeda motor bagi operasional 412 kepala desa untuk mendukung kinerja dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.

Dipilihnya sepeda motor karena lebih mudah untuk melakukan mobilitas bagi kepala desa.

“Dikasih motor supaya mobilitas kuwu (kepala desa) bisa cepat sampai ke pelosok-pelosok,” kata Imron, Jumat (1/12/2023).

Dengan pemberian sepeda motor diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja kepala desa untuk melayani masyarakat.

Advertisement

Dirinya juga berpesan untuk dapat menjaga sepeda motor sebagai kendaraan operasional agar masa waktu penggunaan lebih panjang.

“Saya berpesan jaga sepeda motornya dan digunakan untuk melayani masyarakat,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan menerangkan bantuan ini bersumber dari anggaran daerah berdasarkan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 106 Tahun 2023 tentang Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Untuk Peningkatan Kinerja Pemerintah Desa Berupa Pengadaan Kendaraan Operasional Pemerintah Desa.

“Desa mendapatkan bantuan senilai Rp 31.550.000 dan nilai itu sesuai dengan harga sepeda motor N-Max sesuai e-katalog,” ucapnya.

Untuk menjaga keseragaman spesifikasi, ketersediaan barang, serta efisiensi harga, Pemerintah Desa meminta bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) untuk melakukan e-Purchasing.

Advertisement

Hal ini sesuai dengan pasal 34 Peraturan Bupati Cirebon Nomor 91 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa mengatur bahwa pembinaan pengadaan barang jasa di desa dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan dan pemberdayaan Masyarakat desa.

“Di Pasal 35 Peraturan Bupati Cirebon Nomor 91 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa mengatur bahwa Pengawasan pengadaan barang jasa di desa dilakukan oleh Bupati melalui APIP. Selanjutnya, Pasal 36 Peraturan Bupati Cirebon Nomor 91 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa mengatur bahwa pengadaan barang/Jasa di Desa dapat dilakukan secara elektronik,” jelasnya.

Pembayaran pun dilakukan oleh Kaur desa masing-masing secara non tunai sehingga dibayarkan langsung kepada rekening penyedia setelah serah terima hasil pekerjaan yang tertuang dalam berita acara.

Continue Reading

Yang Lagi Trend