Connect with us

Ekbis

Dukung Kawasan Rebana, Indramayu Siapkan 14 Ribu Hektare Lahan Industri

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Guna mendukung Kawasan Rebana, DPUPR Kabupaten Indramayu menetapkan 14.000 hektare yang membuka peluang investasi kawasan industri dengan memperhatikan potensi di sektor pertanian, perikanan dan peternakan.

Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) itu, juga di pertimbangkan lahan eksplorasi migas di Juntinyuat, Kertasemaya, Sliyeg, Sukagumiwang dan Terisi.

Untuk itu, DPUPR Indramayu menggelar sosialisasi perundang-undangan bidang tata ruang di Hotel Grand Trisula, Senin (04/12).

Sosialisasi mengupas pembahasan RTRW, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Lahan Sawah yang Di lindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Bupati Indramayu Nina Agustina yang menghadiri acara berharap sosialisasi dapat meningkatkan pemahaman pentingnya tata ruang sebagai panduan operasional.

Advertisement

“Selain itu, guna mengetahui rencana pengembangan kawasan serta sebagai pedoman pemberian izin kesesuaian pemanfaatan ruang,” terangnya.

Nina serahkan dokumen Perbup No,50/2023. (Pemkab Indramayu)

Nina juga meminta kontribusi aktif peserta kegiatan dalam pengendalian ruang, baik di kawasan lindung maupun budidaya.

Sehingga investasi yang masuk tetap menjadikan ruang di Indramayu selalu aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.

“Mari kita bersama berperan aktif dalam pengendalian ruang sehingga investasi yang masuk tidak menyebabkan alih fungsi lahan,” ajaknya.

Kepala DPUPR Indramayu Asep Abdul Mukti mengatakan RTRW Indramayu tertuang dalam Perda No.1/2012 yang sedang dalam proses revisi.

“Indramayu telah memilik satu  RDTR yang di sahkan melalui Perbup No.50/2023,” jelasnya.

Advertisement

Asep menilai penyelenggaraan penataan ruang ruang dapat menjadi motor pembangunan sehingga berbagai regulasi dapat di pahami oleh berbagai pihak.

Dalam sosialisasi tersebut juga di serahkan secara simbolis dokumen Perbup Indramayu No,50/2023. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend