Connect with us

    Umum

    DPRD Targetkan Perda RTRW Kota Cirebon 2023-2042 Disahkan Akhir Tahun

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.IDPerda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Cirebon 2023-2042 selangkah lagi akan di sahkan menyusul regulasi yang mengatur tentang pola ruang tersebut sedang menunggu hasil evaluasi dari pemerintah pusat.

    Pansus Raperda RTRW DPRD Kota Cirebon pun bersama TAPD sudah menyetujui penandatanganan bersama berita acara raperda tersebut.

    Menurut Ketua Pansus Raperda RTRW Kota Dani Mardani penandatanganan bersama berita acara raperda telah di lakukan melalui rapat finalisasi.

    “Selanjutnya tinggal menunggu dari pemerintah pusat untuk evaluasi isi raperda,” ujarnya usai rapat pembahasan raperda di Griya Sawala, Rabu (22/11).

    Dani menjelaskan draf raperda sudah mendapat persetujuan substantif dari Pemprov Jabar untuk selanjutnya mendapat persetujuan dari Kemendagri.

    Advertisement

    “Di harapkan segera bisa di setujui pada rapat paripurna, targetnya akhir tahun ini bisa segera di tetapkan menjadi perda,” harapnya.

    Menurut Dani, secara signifikan, tidak ada perubahan rencana penataan ruang pada Perda RTRW 2023-2043.

    Perubahan hanya terjadi pada rencana reklamasi bibir pantai Cirebon, tracer jalur kereta api dan perubahan pola ruang.

    Seperti kawasan olahraga Bima yang sebelumnya masuk dalam ruang terbuka hijau (RTH) menjadi zona sarana pelayanan umum (SPU).

    “Hanya perubahan pola ruang saja seperti Kawasan Bima yang sebelumnya masuk dalam RTH menjadi zona sarana pelayanan umum (SPU),” katanya.

    Advertisement

    Di tempat yang sama, Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan terdapat 32 poin pembahasan dalam draf Raperda RTRW 2023-2043.

    Dua pembahasan menjadi sorotan yaitu reklamasi pelabuhan dan tracer aktivasi kereta api yang merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.

    “Reklamasi PPN Kejawanan sudah mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), namun belum memiliki izin dari Kemenkumham,” jelasnya.

    Selain itu, Raperda RTRW 2023-2043 juga menyediakan pola ruang untuk rencana pembangunan jalur layang kereta api (elevated railway).

    “Rel elevated track tersebut melintas dari Krucuk hingga Pegambiran, dan itu kewenangan pusat tapi pola ruangnya sudah kami siapkan,” kata Agus. ***

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend