Connect with us

Umum

Bawaslu Kabupaten Cirebon Catat Sejumlah Pelanggaran

Published

on

Bawaslu Cirebon

CIAYUMAJAKUNING.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon menerima tiga laporan baik di masa sebelum kampanye dan sudah masuk dalam masa kampanye.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Cirebon Divisi Penindakan, Rudi menyampaikan, ada sejumlah indikasi yang berujung pada bentuk pelanggaran menjelang Pemilu 2024.

“Sejauh ini ada tiga laporan yang masuk ke kami, sebelum tahapan kampanye ada laporan soal netralitas ASN. Dari hasil pemeriksaan laporan itu dihentikan karena tidak memenuhi unsur,” terangnya, Sabtu (30/12/2023).

Dia menyebutkan, pada masa tahapan kampanye terdapat dua laporan diantaranya pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK). Satu laporan mengenai hal tersebut, sudah di proses kemudian dinyatakan dihentikan status laporannya.

“Satu laporan mengenai pengrusakan APK dihentikan karena tidak memenuhi unsur,” jelasnya.

Advertisement

Laporan itu diterima oleh pihaknya dari PT KAI, karena pemasangan APK tersebut di pasang di salah satu tanah milik PT KAI yang berlokasi di Kecamatan Arjawinangun.

“Itu daerah yang dilarang, kemudian ada laporan dari pihak PT KAI wilayah Arjawinangun karena mendirikan APK di atas tanah milik BUMN,” paparnya.

Sedangkan satu laporan lainnya mengenai pengrusakan APK, sedang dalam proses dan sedang dilakukan klarifikasi pihak-pihak yang berkaitan dengan hal itu.

Pengrusakan APK ini terjadi di Kecamatan Sedong dimana baliho milik dari salah seorang caleg dirusak oleh pihak lain.

“Pengrusakan ini terjadi di Kecamatan Sedong, ada caleg Golkar yang APK nya dirusak sama orang biasa dan kami masih melakukan klarifikasi sama pihak-pihak terkait,” bebernya.

Advertisement

“Mengacu pada regulasi yang ada terkait pengrusakan APK, sanksi terberat pidana kurungan 2 tahun dan denda Rp 24 juta ketika unsur terpenuhi,” paparnya.

Continue Reading

Yang Lagi Trend