Connect with us

Umum

Bawaslu Cirebon Temukan Ketidaknetralan ASN di Masa Kampanye Pilkada 2024

Published

on

Bawaslu Cirebon

CIAYUMAJAKUNING.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon menerima laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis selama masa kampanye Pilkada serentak 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran ini melibatkan sejumlah ASN, termasuk kepala sekolah dan guru.

“Oknum ASN ini diduga melanggar aturan netralitas yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu,” ujar Sadaruddin pada Jumat (15/11/2024).

Bawaslu telah melakukan kajian awal atas laporan tersebut dan menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran netralitas. Kasus ini telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penentuan sanksi.

“Bawaslu hanya bertugas melakukan kajian awal, sementara BKN yang memiliki wewenang untuk menentukan jenis sanksinya, baik ringan maupun berat,” tambahnya.

Advertisement

Kasus ini bermula ketika dua oknum ASN berfoto bersama salah satu pasangan calon yang sedang berlaga dalam Pilkada. Foto tersebut kemudian diunggah ke media sosial, sehingga memicu perhatian publik dan memunculkan dugaan pelanggaran.

Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya peran ASN dalam menjaga netralitas dan profesionalisme selama proses demokrasi berlangsung.

“Netralitas ASN adalah hal yang krusial untuk menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat dalam Pilkada,” tegas Sadaruddin.

Bawaslu mengimbau seluruh ASN untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip netralitas demi menjaga integritas proses Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Cirebon.

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend