CIAYUMAJAKUNING.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi berbagai masukan dalam penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
POJK tentang pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan itu, OJK apresiasi kepada asosiasi industri jasa keuangan dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Penerbitan POJK tersebut bertujuan guna memperkuat pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
POJK tersebut merupakan tindak lanjut atas amanat UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Juga menggantikan POJK No.6/POJK.07/2022 dan menyempurnakan beberapa POJK lainnya.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.
“Penerbitan POJK ini merupakan respons cepat kami,” ujar Kepala Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi, Senin (08/01).
Peraturan itu, lanjutnya, sebagai regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat.
POJK di perkuat dengan mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk dan atau layanan di sektor jasa keuangan.
POJK No.22/2023 juga mempertegas kewenangan OJK dalam melakukan pengawasan perilaku PUJK (Market Conduct).
Pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct) di harapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen kepada PUJK dalam setiap aktivitas dan kegiatan usaha.
“Sejak berlakunya UU P2SK, PUJK kian di dorong menjadi entitas usaha yang sehat dengan menerapkan market conduct dalam menjalankan usahanya,” terang Friderica.
Prinsip market conduct yang di terapkan, menurutnya, akan mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat.
Secara substansi, penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat tercakup dalam 11 poin POJK.
Terbitnya POJK ini di harapkan dapat mendorong terciptanya sistem pelindungan konsumen yang andal dan meningkatkan pemberdayaan konsumen.
“Serta menumbuhkan kesadaran Pelaku Usaha Jasa Keuangan.,” tutupnya. ***