CIAYUMAJAKUNING.ID – Sesuai dengan Keputusan KPU No.1669.2023, pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan di gelar pada tanggal 25 Januari mendatang dan pelaksanaannya di lakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Majalengka Teguh Fajar Putra Utama, selain melantik, PPS juga bertanggung jawab atas pembentukan KPPS.
“TPS di Majalengka berjumlah 3.927 yang tersebar di 343 desa dan kelurahan di 26 Kecamatan,” terangnya saat acara persiapan pelantikan dan Bimtek KPPS di Fitra Hotel, Senin (22/01).
Pelantikan anggota KPPS yang terdiri dari tujuh orang dengan memiliki tugasnya masing-masing itu di lakukan di tiap kecamatan secara serentak.
Masa Kerja KPPS berlaku selama sebulan mulai dari 25 Januari-25 Februari 2024.
Berdasarkan hasil seleksi KPPS, jumlah tenaga KPPS di Majalengka sekitar 27.489 anggota.
Teguh mengatakan tiap TPS akan di siagakan sekitar sembilan anggota KPPS, termasuk di dalamnya ada petugas pengamanan langsung dari unsur linmas.
Untuk Pemilu 2024, KPU RI tidak lagi menggunakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
Namun, lanjutnya, KPU akan menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) atau rekapitulasi hasil penghitungan suara elektronik.
Sirekap KPU pilih untuk memberikan kemudahan bagi petugas rekapitulasi suara dan sebagai alat publikasi terhadap hasil penghitungan suara di TPS.
Alasannya proses Sirekap lebih cepat dan bisa di akses publik sehingga selain memudahkan tahapan rekapitulasi, juga dapat menjaga hasil suara di TPS.
Sirekap sendiri terdiri atas Sirekap Mobile dan Sirekap Web.
Melalui Sirekap Mobile, KPU akan memberikan akun kepada salah satu petugas KPPS.
“Usai penghitungan suara, secara manual petugas KPPS akan menuangkan hasil penghitungan ke C Plano. Lalu di foto dan di masukkan ke Sirekap Mobile,” jelasnya. ***