Umum
Jika Diuangkan, Baznas Kuningan Tetapkan Zakat Fitrah Sebesar Rp40 Ribu
CIAYUMAJAKUNING.ID – Hasil rapat Dewan Syariah Baznas Kuningan menetapkan besaran zakat fitrah 1445 Hijriah pada Ramadan 2024 sebanyak 2,5 kilogram beras atau jika di konversikan dalam bentuk uang yakni sebesar Rp40 ribu.
Rapat di laksanakan di ruang kerja Sekda Kuningan Dian Rachmat Yanuar yang juga Ketua Dewan Syariah melalui zoom meeting, Jumat (23/02) pagi.
Kegiatan juga di ikuti oleh sejumlah unsur ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah dan PUI Kabupaten Kuningan..
“Dengan di tetapkannya besaran zakat fitrah, umat Islam di imbau bisa menunaikannya,” ujar Sekda.
Sehingga pemanfaatan dari zakat fitrah itu, lanjutnya, dapat di rasakan oleh si penerima zakat.
Sementara itu, Ketua Baznas Kuningan Yayan Sofyan mengatakan zakat fitrah sebesar Rp40 ribu itu mengacu pada harga beras kualitas premium.
“Saat ini beras kualitas premium di jual dengan harga Rp. 16.000/kilogram,” ujarnya.
Selanjutnya, zakat fitrah dapat di kelola oleh Baznas atau unit pengumpul zakat (UPZ).
Adapun penerima manfaat zakat fitrah ada delapan golongan yakni, fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Umum7 hari ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum6 hari ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Lifestyle7 hari ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Budaya6 hari ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Umum2 minggu ago
Disdukcapil Kuningan Buka Layanan Konsultasi pada Hari H Pilkada 2024