Connect with us

Umum

Jika Diuangkan, Baznas Kuningan Tetapkan Zakat Fitrah Sebesar Rp40 Ribu

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Hasil rapat Dewan Syariah Baznas Kuningan menetapkan besaran zakat fitrah 1445 Hijriah pada Ramadan 2024 sebanyak 2,5 kilogram beras atau jika di konversikan dalam bentuk uang yakni sebesar Rp40 ribu.

Rapat di laksanakan di ruang kerja Sekda Kuningan Dian Rachmat Yanuar yang juga Ketua Dewan Syariah melalui zoom meeting, Jumat (23/02) pagi.

Kegiatan juga di ikuti oleh sejumlah unsur ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah dan PUI Kabupaten Kuningan..

“Dengan di tetapkannya besaran zakat fitrah, umat Islam di imbau bisa menunaikannya,” ujar Sekda.

Sehingga pemanfaatan dari zakat fitrah itu, lanjutnya, dapat di rasakan oleh si penerima zakat.

Advertisement

Sementara itu, Ketua Baznas Kuningan Yayan Sofyan mengatakan zakat fitrah sebesar Rp40 ribu itu mengacu pada harga beras kualitas premium.

“Saat ini beras kualitas premium di jual dengan harga Rp. 16.000/kilogram,” ujarnya.

Selanjutnya, zakat fitrah dapat di kelola oleh Baznas atau unit pengumpul zakat (UPZ).

Adapun penerima manfaat zakat fitrah ada delapan golongan yakni, fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil. ***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend