Connect with us

Umum

BPK Jabar Terima LPKD Unaudited TA 2023 dari Pj Bupati Kuningan

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat (BPK Jabar) menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran (TA) 2023 Pemkab Kuningan di Auditorium BPK Jabar, Kamis (28/03).

LKPD Unaudited TA 2023 di serahkan oleh Pj Bupati Kuningan R Iip Hidajat kepada Kepala BPK Jabar Sudarminto Eko Putra.

Pj Bupati Iip berharap BPK Jabar dapat memberikan arahan supaya Pemkab dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan lebih baik dari tahun ke tahun.

“Sehingga kualitas Laporan Keuangan Pemkab Kuningan semakin lebih baik,” ucapnya.

Iip Hidajat juga berharap Kabupaten Kuningan terus konsisten mempertahankan status Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Advertisement

Penyerahan LPKD kepada BPK Jabar sendiri di lakukan secara bertahap.

Kuningan masuk dalam gelombang ke-5 bersama Kabupaten Majalengka, Sumedang, Bekasi dan Kota Cirebon.

Setiap kepala daerah wajib menyerahkan LKPD sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 56 Undang-Undang nomor 1 tahun 2004.

Peraturan itu menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyerahkan LKPD unaudited kepada BPK dan di lakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. ***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend