Connect with us

Ekbis

Dikeluhkan Warga, DPRD Kota Cirebon Tinjau Ulang Penetapan Kenaikan Pajak

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Banggar DPRD Kota Cirebon dan TAPD segera meninjau ulang menyusul penolakan warga atas penetapan kenaikan nilai Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024 yang di nilai melonjak secara signifikan.

Ketua DPRD Ruri Tri Lesmana mengatakan penyesuaian perubahan tarif PBB akan berdampak pada struktur ABPD 2024, khususnya proyeksi target pendapatan.

“Rencana penyesuaian tarif harus memikirkan kenaikan pendapatan dari sektor lain di luar PBB,” ucapnya saat rapat dengar pendapat dengan warga Kota Cirebon di Griya Sawala, Selasa (07/05)

Ruri menilai, asih cukup proporsional untuk memaksimal potensi pendapatan dari realisasi target pajak daerah 2024.

Ia menekankan DPRD mengambil sikap tegas melakukan revisi terhadap peraturan yang telah di tetapkan.

Advertisement

“Apa yang menjadi tuntutan masyarakat terkait hal ini dapat menjadi pertimbangan kami untuk melakukan revisi,” ujar Ruri.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD H Karso memahami keluhan warga atas kenaikan PBB 2024.

Kenaikan itu, jelasnya, di kaji dengan pendekatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) harga pasar menyebabkan nilainya melambung hingga 1000 persen.

“Padahal sebelumnya hanya di kisaran 20-25 persen dari harga pasar,” sambung Karso.

Namun karena adanya PP 35/2023 tentang PDRD, maka NJOP mengikuti harga pasar yang nominalnya di luar dugaan.

Advertisement

“Kami sudah menyiapkan rumusan dan sistemnya, ada yang perlu di ubah perhitungannya, pastinya TAPD dan Banggar akan di libatkan,” terang Karso. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend