CIAYUMAJAKUNING.ID – Bupati Cirebon Imron Rosyadi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Cirebon kepada 406 kepala desa (kuwu) tentang Penetapan Masa Jabatan Kuwu di Kabupaten Cirebon di Hotel Apita, Kecamatan Kedawung, Jumat (10/05).
Imron yang di dampingi Wakil Bupati (Wabup) Cirebon Wahyu Tjiptaningsih menyerahkan SK Nomor: 400.10.2.2/kep. 215-DPMD/2024 tanggal 8 Mei 2024.
“Daro 406 kuwu, enam orang merupakan kuwu di jabat oleh Penjabat Kuwu,” tuturnya.
Imron mengatakan Keputusan Bupati itu berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ia berpesan dengan bertambahnya masa kerja, para kuwu di harapkan dapat fokus bekerja melayani masyarakat.
“Saya minta kepada para kuwu harus fokus kerja untuk memajukan desanya,” kata Imron.
Senada di sampaikan Ayu sapaan akrab Wabup Cirebon yang berpesan supaya penambahan masa kerja dapat di gunakan dengan sebaik-baiknya.
“Saya titip, penambahan masa jabatan ini gunakan untuk melayani masyarakat dengan setulus hati, jangan pilih-pilih,” pintanya.
Sementara itu, Kepala DMPD Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan mengatakan penetapan masa jabatan kuwu tidak secara tiba-tiba di lakukan.
Pihaknya mengaku sudah mengkonsultasikan dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.
Serta berkomunikasi dengan Bagian Hukum Setda, Bagian Pemerintahan Setda dan juga Komisi 1 DPRD Kabupaten Cirebon.
“Kami sudah berkomunikasi perihal tentang kebijakan tentang penetapan masa jabatan,” ujarnya. ***