Umum
Begini Aksi Perong Bunuh Eki dan Vina Cirebon Versi Polda Jabar

CIAYUMAJAKUNING.ID – Polda Jabar menggelar konferensi pers terkait pembunuhan Eki dan Vina Cirebon menyusul tertangkapnya Pegi Setiawan alias perong, otak pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam, Minggu (26/05).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menceritakan Perong sempat melempari batu ke arah motor Eki hingga mengenai spakbor.
Perong bersama rekannya lalu mengejar motor Eki yang tengah berboncengan dengan Vina hingga flyover.
Saat tertangkap, mereka mengeroyok memukuli Eki dan Vina dengan menggunakan tangan kosong.
Dalam kondisi tak berdaya, Perong dan rekan-rekannya membawa korban ke lahan kosong di Jalan Perjuangan, Karyamulya, Kesambi, Kota Cirebon.
Lahan itu berada tepat di belakang showroom mobil yang berseberangan dengan SMPN 11 Cirebon
“Para pelaku menyabetkan samurai pendek berbentuk pipa ke arah Eki dan memukul Vina hingga hidungnya mengeluarkan darah,” kata Jules.
Bersama temannya, Perong melakukan pemerkosaan terhadap Vina di dekat Eki lalu membawa kedua korban ke flyover dan meninggalkannya.
Menurut keterangan saksi, Perong menyuruh untuk mengejar Eki dan Vina dan sempat memukul korban menggunakan balok kayu.
“Pelaku membunuh korban dengan cara di pukul menggunakan balok kayu,” jelasnya.
Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan awal pembunuhan terjadi saat Perong nongkrong bersama rekan-rekannya di dekat SMPN 11 Cirebon. .
Kejadian pembunuhan itu berawal saat Pegi Setiawan dan rekan-rekannya sedang nongkrong di dekat SMPN 11 Cirebon.
Saat itu, Pegi melihat Eki sedang berboncengan dengan Vina dan mengajak salah satu tersangka lain untuk mengejar korban.
“Yang di sampaikan ‘Saya ada masalah dengan itu, kejar’, masalah apa, sedang kita dalami,” jelasnya.
Surawan menjelaskan Perong bersama rekannya mengejar dan memukuli korban hingga jatuh saat di jembatan layang.
Korban lalu di bawa satu motor berempat, Eki di depan, rekan Perong, Vina dan di belakang adalah PS alias Perong.
Ia menambahkan berdasarkan keterangan dari tersangka yang lain, Vina di perkosa saat sudah dalam kondisi pingsan.
“Yang melakukan pertama adalah PS lalu di ikuti oleh tersangka lain kecuali satu yang masih di bawah umur,” jelas Surawan.
Dalam kasus ini Perong terjerat Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke (1) dan Pasal 81 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dengan ancaman terberat hukuman mati. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Umum2 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum4 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Budaya4 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia