Ekbis
LPS Selamatkan BPR Indramayu Jabar Dari Ancaman Likuidasi
CIAYUMAJAKUNING.ID : Lembaga Penjamin Simpanan berhasil menyelamatkan BPR Indramayu Jabar (BIMJ) dari ancaman likuidasi. Berbagai terobosan dilakukan untuk menyelamatkannya.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi mengatakan, langkah penyehatan BIMJ merupakan pertama kali dilakukan LPS setelah mendapat kewenangan baru yang terbit melalui UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Kami melakukan tindakan penyelamatan dengan melibatkan calon investor atau pihak lainnya sebelum LPS memutuskan opsi resolusi yaitu purchase and assumption, bridge bank, penyertaan modal sementara, atau likuidasi, “ujar Suwandi, kepada media di Cirebon, Kamis (13/06/2024).
Dalam UU P2SK, LPS berwenang melakukan penanganan bank yang berstatus BDR. LPS, katanya, dapat melakukan penjajakan kepada bank yang berminat untuk mengambil alih aset bank.
Kemudian dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan, LPS berwenang melakukan penjajakan kepada calon investor lainnya jika aset bank tersebut diambil alih.
“Sebagai implementasi atas kewenangan tersebut, LPS kemudian melakukan berbagai upaya penyehatan BIMJ antara lain bekerjasama dengan Bank BJB yang merupakan kreditur BIMJ untuk menjadi investor,” ujarnya.
Penyehatan BIMJ dilakukan dengan melakukan konversi pinjaman BIMJ kepada Bank BJB menjadi modal inti tambahan sebesar Rp 25 miliar dari seluruh pinjaman BIMJ kepada Bank BJB sebesar Rp 39 miliar.
Dengan cara ini, LPS bisa menghemat Rp 127 miliar karena tidak perlu membayar klaim penjaminan apabila banknya dilikuidasi. Dari konversi tersebut, perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank menurut mencapai 28,83 persen dan cash ratio rata-rata 3 bulan terakhir mencapai 27,03 persen.
“Artinya dengan KPMM dan cash ratio tersebut, BIMJ sudah dapat memenuhi ketentuan tingkat kesehatan mengenai solvabilitas dan likuiditas perbankan,” ujarnya.
Diketahui, per 30 April 2024, total aset BIMJ sebesar Rp 160,89 miliar. Sementara total kewajiban Rp 158,42 miliar dengan simpanan Rp 114,20 miliar serta total ekuitas sebesar Rp 2,47 miliar.
Suwandi memaparkan, melalui undang-undang ini, fungsi LPS sebagai otoritas resolusi bank tidak hanya sekedar menjadi paybox dan loss minimizer.
Otoritas LPS meningkat menjadi fungsi risk minimizer. Yakni kewenangan LPS telah dilengkapi dengan fungsi surveilans dan early involvement.
LPS sekarang memiliki berbagai macam opsi untuk menangani bank sebelum bank tersebut diputuskan opsi resolusinya.
Penjajakan kepada calon investor yang berminat utk mengambil alih bank, telah dilakukan kepada bank yang telah ditetapkan sebagai bank dalam resolusi sebelum diputuskan opsi resolusinya.
“Dan opsi ini akhirnya telah diterapkan dalam penyelamatan BIMJ,” ujarnya.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar