CIAYUMAJAKUNING.ID – Rokaya, mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Indramayu yang sempat viral di sejumlah media sosial mendapat bantuan dari Tim Advokasi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).
Tim Advokasi SBMI mengajukan surat permohonan perlindungan agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi mantan TKW tersebut, Rabu (08/02).
“Keluarga Rokaya membuat pengaduan ke SBMI Indramayu, kemudian meneruskan ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu),” demikian bunyi rilis tersebut.
Dalam waktu kurang lebih tiga bulan, akhirnya mantan TKW asal Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur itu berhasil di pulangkan oleh Kemenlu pada tanggal 7 Januari 2022.
SBMI juga mendampingi keluarga Rokaya membuat laporan terkait sponsor yang memberangkatkannya ke Polres Indramayu.
Laporan tersebut atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Penempatan PMI secara Perorangan yang di lakukan terlapor.
Koordinator Departemen Advokasi DPN SBMI Juwarih mengatakan jaringan pelaku perdagangan orang dengan modus perekrutan dan penempatan TKI sangat terstruktur dan kuat.
“Maka kami mengajukan permohonan pelindungan agar LPSK melindungi Rokaya selama kasus tersebut berjalan,” jelasnya.
SBMI telah mendapat Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan dengan nomor LP/456/B/X/2021/SPKT/PolresIndramayu/PoldaJawaBarat tertanggal 28 Oktober 2021.
Selama enam bulan terakhir, Rokaya mengaku telah empat kali mendapat intimidasi dari orang tak dikenal.
Teror tersebut berisi agar Rokaya mencabut laporannya dan ia menduga, orang tersebut adalah orang suruhan sponsor.
Rokaya adalah mantan TKW korban TPPO atau human trafficking dengan modus Perekrutan dan Penempatan ke Erbil, Irak yang sempat viral di media sosial.
Dalam jejaring media sosial itu, sambil menangis, Rokaya meminta bantuan kepada Presiden Joko Widodo agar segera di pulangkan. ***