Connect with us

    Ekbis

    Tarling Senjata Pemkab Cirebon Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Ciwaringin

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya C Cirebon, Pemkab Cirebon sosialisasikan peredaran rokok cukai ilegal di Balai Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Selasa (25/06) malam.

    Sosialisasi peredaran rokok ilegal itu di balut dengan pertunjukan rakyat dan pelestarian seni asli Kabupaten Cirebon, yakni tarling.

    Kabag Perekonomian dan SDA Kabupaten Cirebon Dadang Priyono mengatakan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

    “Guna mengamankan cukai nasional supaya anggaran pendapatan negara di manfaatkan secara optimal,” katanya saat sambutan.

    Sosialisasi rokok ilegal berdasarkan beberapa peraturan yakni Permendagri No.35/2010 dan Perda Kabupaten Cirebon Nomor 5/2008 .

    Advertisement

    Menurut Dadang, sosialisasi ini bertujuan supaya terciptanya gerakan bersama dalam pemberantasan peredaran rokok cukai ilegal.

    “Sehingga penerimaan negara di bidang cukai lebih optimal dan masyarakat dapat hidup sejahtera,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kadiskominfo Kabupaten Cirebon Bambang Sudaryanto menuturkan peredaran rokok ilegal kerap di jumpai di berbagai desa.

    Beberapa ciri rokok ilegal yang bisa merugikan negara salah satunya tidak di cantumkannnya pita cukai.

    Ada juga pemasangan pita cukai pada rokok ilegal tidak sesuai tempat dan harga rokok yang terlalu murah.

    Advertisement

    “Yang sering di jumpai di lapangan, di bagian bawah rokok ilegal tidak di cantumkan alamat kota produksi,” jelasnya.

    Bambang berharap masyarakat turut serta berperan aktif melawan peredaran rokok ilegal.

    “Salah satunya dengan melaporkan peredaran rokok ilegal ke kantor bea cukai terdekat,” tukasnya.

    Sementara itu, Kepala KPPBC Tipe C Cirebon Abdul Rasyid melaporkan penerimaan negara dari hasil cukai mencapai Rp213 triliun pada 2023.

    “Untuk Kabupaten Cirebon sebesar Rp600 miliar, di peruntukkan yakni 50 persen kesejahteraan, 10 persen penegakan hukum dan 40 persen kesehatan masyarakat,” jelasnnya.

    Advertisement

    Peredaran rokok ilegal nasioanl pada 2023 mencapai 700 juta batang sedangkan di Kabupaten Cirebon mencapai 21 juta batang.

    “Sampai dengan Mei kemarin, kita mengamankan 10 juta batang,” imbuhnya.

    Menurut Rasyid, dari Mei 2023 hingga Mei 2024 peredaran rokok ilegal cukup besar, prosentasenya sekitar 71 persen ada di Kabupaten Cirebon.

    Untuk target nasional pada 2024, penerimaan negara dari hasil cukai rokok sebesar Rp230 triliun.

    Penerimaan negara ini akan di sebar kembali untuk pembangunan, kesejahteraan masyarakat dan ekonomi daerah.

    Advertisement

    “Kalau rokok itu beredar legal dengan bayar cukai dan pajak bisa di manfaatkan untuk membangun daerah,” pungkasnya. ***

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend