Connect with us

Umum

Kejari Kabupaten Cirebon Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.IDKejari Kabupaten Cirebon memusnahkan sebanyak 236.012 batang rokok ilegal dalam kegiatan pemusnahan barang bukti berupa rokok ilegal, narkotika, dan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin edar Kamis (27/06).

Kajari Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan menjelaskan ratusan ribu batang rokok ilegal yang di sita itu di musnahkan dengan cara di bakar.

“Pemusnahan barang bukti ini memiliki ketetapan hukum tetap sesuai Surat Perintah Kajari Kabupaten Cirebon Nomor 142/M.2.29/BB/06/2026,” katanya.

Selain itu, barang bukti dari kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas juga di musnahkan.

Yakni narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,23 gram, ganja 36,30 gram dan obat farmasi tanpa izin edar 31.581 butir dan 72 botol miras.

Advertisement

Ada juga alat komunikasi sebanyak 26 unit dan 191 barang bukti lainnya juga turut di hancurkan.

Ratusan ribu batang rokok ilegal siap dimusnahkan. (Pemkab Cirebon)

Seluruh barang bukti yang di musnahkan itu berasal dari pengungkapan 111 perkara tindak pidana selama periode Januari hingga Juni 2024.

“Kami juga mengedepankan langkah pencegahan melalui kolaborasi supaya jumlah kasus ini terus berkurang,” jelas Yudhi.

Sementara itu, Pj Bupati Cirebon Wahyu Mijaya yang ikut hadir menegaskan jika hanya barang berizin yang boleh beredar.

Terkait narkoba dan barang ilegal lainnya, pihaknya berupaya keras untuk mencegah peredarannya.

“Dengan upaya ini, selain memberikan efek jera bagi pelaku, generasi muda dapat lebih terlindungi,” ujarnya.

Advertisement

Wahyu menambahkan Satpol PP juga di kerahkan untuk memonitor dan menangani situasi di lapangan.

“Meski tak bisa menghilangkan peredaran OKT dan rokok ilegal, tetapi dengan operasi rutin setidaknya dapat meminimalisir peredarannya,” tegas Wahyu. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend