Connect with us

Lifestyle

DLH Majalengka Tindak Tegas Perusahaan yang Bandel Cemari Lingkungan

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.IDDiskominfo Majalengka kembali menggelar program inovasi unggulan Mabar (Majalengka Berbicara) yang memberikan informasi dan literasi mengenai perkembangan terkini seputar isu yang sedang hangat di masyarakat, Selasa (16/07).

Mabar edisi keenam kali ini mengusung tema Lingkungan Hidup “Mabar Vol 6 Pemda Majalengka all Out Lindungi Lingkungan dari Pencemaran”,

Kepala DLH Majalengka Agus Permana mengatakan pengelolaan sampah harus terpadu dengan perilaku masyarakat yang baik.

“Kita harus all out menjaga kelestarian lingkungan dengan melibatkan seluruh stakeholder,” ujarnya di Gedung Yudha Karya.

DLH akan mengoptimalkan Tempat Pembuangan Sampah Terakhir (TPST) serta sosialisasi tentang perilaku hidup sehat dengan tidak membuang sampah sembarangan.

Advertisement

“Jadikan perilaku hidup bersih sebagai kebiasaan dan akan di optimalkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3 R),” tambah Agus.

Saat ini DLH Kabupaten Majalengka sedang merancang pengelolaan yang modern dengan menyiapkan SDM dan lahan yang luas untuk menimbun sampah.

Selama medio 2021-Juni 2024 DLH Majalengka telah memberikan 67 surat peringatan ke perusahaan yang di duga melanggar aturan.

Terkait pengelolaan limbah yang berdampak pencemaran lingkungan serta surat teguran di berikan ke delapan perusahaan.

Rerata jenis pelanggaran berkaitan apa yang tertulis di dokumen perizinan tidak sesuai fakta di lapangan.

Advertisement

Semisal, perusahaan mencantumkan kolam pengelolaan limbah ukuran 40×40 meter namun faktanya hanya 20×20 meter,

“Itu kita berikan peringatan supaya ukurannya di tambah,” ungkapnya.

Agus pun mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan pencemaran lingkungan khususnya di areal industri.

Masyarakat bisa melapor melalui https://silihasuhraharja.majalengkakab.go.id guna di tindaklanjuti.

Pihaknya juga rutin melaksanakan sidak ke berbagai perusahaan terkait efek pencemaran lingkungan.

Advertisement

Apabila di temukan perusahaan yang melanggar aturan akan di peringatkan dan di tegur.

“Kalau masih membandel kami limpahkan ke aparat penegak hukum (APH) karena pencemaran lingkungan termasuk pelanggaran berat,” pungkas Agus. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend