CIAYUMAJAKUNING.ID – PN Cirebon kembali menggelar lanjutan Sidang PK Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon yang mengagendakan keterangan saksi fakta dan di hadiri politisi Gerindra Dedi Mulyadi. Selasa (30/07).
Kehadiran mantan Bupati Purwakarta itu bertindak sebagai salah satu saksi fakta Sidang PK Saka Tatal.
Namun Rizqa Yunia, hakim yang memimpin jalannya sidang mempersilakan Dedi Mulyadi untuk keluar dari ruangan sidang.
Ia beralasan Dedi di keluarkan dari ruang sidang lantaran kehadirannya tidak bersama saksi kunci Dede Riswanto.
Dedi memang mengakui tidak bisa mengajak Dede menghadiri kegiatan yang sifatnya beracara.
“Karena semua harus di dampingi kuasa hukum,” ujarnya beralasan.
Dedi menambahkan jika saat ini Dede sudah di dampingi oleh kuasa hukum sehingga apapun agenda yang akan di hadiri harus seizin kuasa hukum.
Rencananya Dede memang di hadirkan namun ia menilai ketidakahadiran Dede dalam sidang kemungkinan karena belum mendapat izin dari kuasa hukum.
“Antara Farhat Abbas termasuk Bu Titin dengan kuasa hukum Dede kenal, tinggal komunikasi saja, karena di luar kewenangan saya,” jelas Dedi.
Ia mengaku sebelumnya memang mendapat undangan untuk hadir ke area sidang PK Saka Tatal bersama saksi lain,
Namun hakim kemudian meminta Dedi keluar sidang karena kehadirannya harus di dampingi Dede.
Dedi menerangkan jika tugasnya dalam kasus Vina Cirebon hanya mendampingi pada aspek yang bersifat sosial, perlindungan kesehatan, kehidupan.
“Tapi kalau menyangkut aspek beracara itu di luar diri saya karena Dede sudah punya kuasa hukum,” lanjutnya.
Menurut Dedi, seluruh keterangan saksi penting dalam agenda sidang PK Saka Tatal
“Saksi Dede dengan Liga Akbar kedudukan sama yaitu orang yang dulunya di arahkan kemudian mencabut,” pungkasnya. ***