Ekbis
Fatwa MUI: Boikot Perusahaan yang Terafiliasi Israel, Gunakan Produk Lokal

CIAYUMAJAKUNING.ID – Guna membangkitkan ekonomi lokal dan mengadang produk-produk yang terafiliasi dari Israel MUI mengeluarkan fatwa terbaru dengan menyerukan supaya masyarakat memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri Indonesia.
Fatwa MUI No 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang Prioritas Penggunaan Produk dalam Negeri itu merupakan hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.
Ijtima’ Ulama tersebut di selenggarakan di Ponpes Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Babel.
Ketua MUI bidang dakwah, KH M Cholil Nafis mengatakan fatwa MUI tersebut bukti konkret aktualisasi cinta tanah air sebagai bagian dari iman.
“Semangat cinta tanah air yang di bumikan di sektor perekonomian yaitu gunakan produk negeri sendiri,” katanya di Jakarta. Rabu (31/07).
Hal itu kian memperkuat kedudukan fatwa sebelumnya yaitu Fatwa MUI No83 Tahun 2023 tentang “Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina”.
Fatwa yang di tetapkan Rabu (08/11/2023) pada Sidang Rutin Komisi Fatwa MUI itu berisi haramnya dukungan agresi Israel ke Palestina.
Sebaliknya, fatwa itu mewajibkan dukungan perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel.
Sejauh ini gerakan boikot yang di perkuat Fatwa MUI sudah cukup memukul sejumlah perusahaan multinasional yang di yakini terafiliasi dengan Israel.
Hasil survei Compas.co.id sepanjang periode 19 Mei – 15 Juni 2024 menyebutkan sales value 156 dari 206 brand yang di yakini terafiliasi Israel menurun.
Sebaliknya manufaktur dalam negeri justru meningkat.
Total jumlah produk terjual (sales quantity) dari 206 merek terafiliasi Israel di Indonesia merosot 3 persen di banding dua pekan sebelumnya,.
Dan dari 6.884.802 jumlah produk terjual turun ke angka 6.673.745 produk.
Solidaritas rakyat Palestina kian bermakna jika di barengi dengan stop pembelian produk-produk terafiliasi Israel.
“Kita tak boleh membeli produk yang hasilnya di gunakan untuk mempertahankan penjajahan Palestina,” ujar Wasekjen MUI Bidang Ukhuwah Arif Fahrudin.
Fatwa MUI ini sekaligus menjawab kebutuhan muslim akan panduan mengenai kriteria dan indikator produk yang terafiliasi dengan Israel.
Sekaligus berhasil menggerakkan konsumen untuk beralih mengkonsumsi produk yang tidak terafiliasi Israel dan efeknya mendongkrak penjualan produk-produk dalam negeri.
Selainn menciptakan lapangan kerja hal itu dapat meningkatnya daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
“Dengan memprioritaskan produk lokal, maka para pengendali dan posisi kunci pada perusahaan adalah WNI, bukan orang asing,” tegas KH. Arif Fahrudin. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Umum2 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum4 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Budaya4 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia