CIAYUMAJAKUNING.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam tindakan PHK sepihak yang di lakukan oleh manajemen CNN kepada anggota serikat buruh Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) karena bertentangan kebebasan berpendapat yang di jamin konstitusi.
Menurut AJI, tindakan PHK kepada anggota SPCI tersebut dapat di duga sebagai upaya perusahaan melakukan union busting (pemberangusan serikat pekerja).
Sebelumnya, SPCI menggelar deklarasi pendirian serikat yang di hadiri Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Sabtu (31/8).
Kemudian pada sore harinya, belasan aktivis SPCI mendapat surat PHK sepihak oleh manajemen CNN Indonesia.
Padahal deklarasi SPCI bertujuan membangun hubungan komunikasi antara pekerja CNN dengan manajemen yang lebih harmonis.
Manajemen CNN sebelumnya mengeluarkan kebijakan pemotongan upah tanpa persetujuan penuh dengan pekerja maupun kompensasi.
AJI menilai kebebasan berserikat di jamin oleh UUD 1945, UU HAM serta UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Kebebasan berserikat juga di jamin oleh konvensi International Labour Organization (ILO) dan Indonesia sudah meratifikasi konvensi tersebut.
Dengan dugaan pelanggaran UU ini, patut di duga ada tindak pidana berupa pemberangusan serikat pekerja SPCI.
Merespon kejadian union busting yang menimpa SPCI, maka:
1. AJI mendesak CNN Indonesia membatalkan surat PHK pada pendiri SPCI
2. AJI mendukung sepenuhnya langkah yang ditempuh SPCI dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan hak berserikat di CNN Indonesia
3. AJI mendukung perselisihan hubungan industrial ini diselesaikan sesuai mekanisme undang-undang, dengan tahapan bipartit, tripartit termasuk opsi ke pengadilan hubungan industrial (PHI)
4. Mendesak Dewan Pers untuk memantau dan menjadikan pertimbangan untuk mencabut status verifikasi media yang tidak mematuhi UU Pers no 40/1999 dan UU Ketenagakerjaan no 13/2003.
Demikian bunyi rilis yang di terima redaksi, Minggu (01/09).. ***