Umum
Satpol PP Kabupaten Cirebon Sita Ribuan Rokok Ilegal Senilai Rp393 Juta
CIAYUMAJAKUNING.ID – Satpol PP Kabupaten Cirebon berhasil menyita ratusan ribu batang rokok dari berbagai warung kelontong sebagai upaya dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang berlangsung selama empat hari dari tanggal 27 hingga 30 Agustus.
Keberhasilan itu pun di apresiasi oleh Pj Bupati Cirebon Wahyu Mijaya yang menilai peredaran rokok ilegal berdampak pada kerugian negara.
“Kita berhasil mendapatkan sebanyak 298 ribu batang rokok ilegal dari hasil operasi di 10 desa di enam kecamatan,” ujarnya.
Rokok-rokok tesebut terdiri dari 166 merek dengan total 1.438 slop dan 628 bungkus, atau sekitar 15.800 bungkus rokok.
Nilai dari rokok ilegal yang di sita tersebut di taksir mencapai Rp393 juta sementara kerugian negara mencapai Rp200 juta.
“Kami berkomitmen untuk melaksanakan operasi semacam ini secara rutin, agar rokok ilegal tidak lagi beredar di masyarakat,” kata Wahyu. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar