CIAYUMAJAKUNING.ID – Satpol PP Kabupaten Cirebon berhasil menyita ratusan ribu batang rokok dari berbagai warung kelontong sebagai upaya dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang berlangsung selama empat hari dari tanggal 27 hingga 30 Agustus.
Keberhasilan itu pun di apresiasi oleh Pj Bupati Cirebon Wahyu Mijaya yang menilai peredaran rokok ilegal berdampak pada kerugian negara.
“Kita berhasil mendapatkan sebanyak 298 ribu batang rokok ilegal dari hasil operasi di 10 desa di enam kecamatan,” ujarnya.
Rokok-rokok tesebut terdiri dari 166 merek dengan total 1.438 slop dan 628 bungkus, atau sekitar 15.800 bungkus rokok.
Nilai dari rokok ilegal yang di sita tersebut di taksir mencapai Rp393 juta sementara kerugian negara mencapai Rp200 juta.
“Kami berkomitmen untuk melaksanakan operasi semacam ini secara rutin, agar rokok ilegal tidak lagi beredar di masyarakat,” kata Wahyu. ***