Connect with us

    Ekbis

    10 Pelaku UMKM dan Pembudidaya Ikan di Kuningan Dapat Sertifikat Tanah Gratis

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Saat apel pagi rutin di halaman Setda, Pj Bupati Kuningan R Iip Hidajat memberikan secara simbolis kepada 10 penerima manfaat yakni berupa lima sertifikat tanah kepada pelaku UMKM dan lima kepada pembudidaya ikan, Senin, (23/09).

    Sepanjang tahun 2024, Pemkab Kuningan telah memberikan sebanyak total 1.400 sertifikat hak atas tanah lintas sektor.

    Pemberian sertifikat itu ini merupakan program kolaborasi antara Pemkab dengan Kemenkop UKM, KKP dan Kementerian ATR/BPN.

    Program sertifikat hak atas tanah (SHAT) tersebut sudah berjalan sejak tahun 2022 berkolaborasi dengan BPN Kuningan.

    Pada tahun 2022 capaian 700 SHAT, tahun 2023 capaian 2.250 SHAT dan pada tahun 2024 capaian 1.400 SHAT.

    Advertisement

    Pada tahun 2024, telah menerbitkan sertifikat hak atas tanah untuk pelaku UMKM sebanyak 900 bidang, tersebar di 10 kecamatan dan 21 desa.

    Kepada pembudidaya ikan sebanyak 500 bidang, tersebar di 15 kecamatan dan 26 desa.

    Menurut Iip tujuan dari program SHAT lintas sektor ini adalah guna memberikan kepastian hukum dan meningkatkan nilai tanah.

    “Program SHAT memudahkan akses permodalan bagi para pelaku usaha sehingga mendorong investasi ” katanya.

    Iip mengimbau penerima program sertifikat ini supaya menjaganya karena merupakan bukti sah jaminan kepastian hukum hak atas tanah yang di miliki. ***

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend