CIAYUMAJAKUNING.ID – DPRD Kota Cirebon menyepakati rencana kerja (renja) tahun 2025 dan mengesahkan raperda perubahan APBD tahun anggaran (TA) 2024 menjadi perda dalam rapat paripurna di Griya Sawala, Senin (30/09).
Renja perlu di susun guna menyesuaikan dengan jumlah hari yang berbasis anggaran selama tahun 2025.
Penyusunan renja sesuai dengan peraturan DPRD Kota Cirebon nomor 1/2021 tentang peraturan tartib DPRD pasal 94.
“Berhasil tidaknya renja sangat bergantung pada komitmen seluruh anggota dewan,” ujar Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio saat memimpin rapat.
Ada pun keputusan penetapan Raperda Perubahan APBD 2024 sudah di bahas intensif Banggar DPRD dan TAPD Kota Cirebon.
Raperda Perubahan APBD 2024 telah di sepakati untuk di bawa ke rapat paripurna guna mendapat persetujuan fraksi-fraksi.
Sesuai UU Nomor 23/2014 tentang Pemeritahan Daerah pasal 322, sebelum di tetapkan, raperda terlebih dahulu di sampaikan kepada Gubernur untuk di evaluasi.
Juru bicara Badan Musyawarah (Bamus) Fitrah Malik menegaskan DPRD dan kepala daerah memiliki posisi sejajar dalam konteks pemerintahan daerah.
Dalam melaksanakan renja, DPRD membentuk alat kelengkapan dewan untuk mencapai visi misi yang ditetapkan dalam renja.
“Di antaranya Komisi 1, 2, dan 3. Bapemperda, Banmus, Banggar dan Badan Kehormatan,” tuturnya.
Di tempat sama, juru bicara Banggar Harry Saputra Gani mengatakan mesti adanya peningkatan realisasi pendapatan asli daerah.
“Tentu di dasarkan pada keputusan rasional dan terukur,” katanya.
Harry pun turut mengapresiasi pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024 dan 2024-2029 dalam proses penyusunan AKD.
“Dalam pertama kalinya penyusunan AKD tanpa mengadakan voting tetapi hanya melalui musyawarah mufakat,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi segera menyampaikan raperda yang telah di setujui kepada gubernur.
Ia berharap tahapan selanjutnya hingga penetapan perubahan APBD dapat berjalan optimal.
“Program kegiatan yang dibiayai APBD perubahan 2024 semoga dapat segera di realisasikan,” ucapnya. ***