Connect with us

    Umum

    Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon: Penertiban APK Kewenangan Parpol

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.IDBawaslu Kabupaten Cirebon menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama stakeholder terkait Pengawasan Tahapan Kampanye Pilkada Serentak 2024 di Hotel Apita, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jumat (11/10).

    Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Sadaruddin Parapat mengatakan rakor sejatinya mengingatkan parpol dan tim untuk taat regulasi selama masa kampanye.

    Ia juga mengingatkan tentang penertiban APK yang sudah di koordinasikan dengan pihak kepolisian, TNI dan Pemkab Cirebon.

    “Penertiban ini sebenarnya kewenangan parpol untuk melakukan pembersihan,” kata Sadaruddin.

    Sementara itu, Pj Bupati Cirebon Wahyu Mijaya yang juga turut hadir berharap Pilkada dapat berjalan dengan tertib dan kondusif.

    Advertisement

    Ia pun menekankan pentingnya rkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di saat masa kampanye.

    Masa kampanye pada Pilkada Serentak 2024 di mulai sejak 25 September dan berakhir pada 23 November 2024.

    Wahyu pun meminta supaya peserta pilkada dapat memanfaatkan masa kampanye dengan sebaik-baiknya tanpa melanggar aturan.

    “Dari mulai penggunaan alat peraga kampanye (APK) dan berbagai hal lainnya agar di ingatkan kembali,” katanya usai rakor.

    Wahyu berharap penyelenggaraan hingga pengawasan di lapangan berjalan maksimal.

    Advertisement

    “Sehingga berbagai hal dan aktivitas masyarakat Kabupaten Cirebon terjaga keamanannya,” ujarnya. ***

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend