Umum
Buntut Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan MJ, Ratusan Mahasiswa Geruduk Kantor DPRD
CIAYUMAJAKUNING.ID – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi unjuj rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon pada Selasa (10/12/2024). Aksi ini buntut dari dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh MJ seorang anggota DPRD fraksi Partai Demokrat.
Dengan membawa sejumlah atribut serta ban yang dibakan sebagai ungkapan kekeksalannya, ratusan mahasiswa tersebut berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Aksi ini adalah bentuk pembelaan terhadap martabat perempuan. Kami menuntut agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal dan masyarakat menyadari bahwa pelecehan seksual bukanlah aib bagi korban,” ujar Vivid Rosmawati, koordinator aksi.
Sejumlah tuntutan dilayangkan oleh mahasiswa diantaranya pengusutan kasus tanpa pandang bulu serta memberikan ruang aman bagi korban dan saksi agar terhindar dari intimidasi.
“Dugaan pelecehan ini mencerminkan bahwa Gedung DPRD yang seharusnya menjadi simbol kepercayaan rakyat malah menjadi tempat yang tidak aman. Jika terbukti, kami mendesak pemecatan bagi terduga pelaku,” tambah Vivid.
Menanggapi aksi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, menyatakan komitmennya untuk menangani kasus ini secara serius. Ia menyampaikan bahwa Badan Kehormatan (BK) DPRD telah memulai proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran kode etik.
“Saat ini BK telah meminta klarifikasi dari terduga pelaku. Di sisi lain, kasus ini juga sedang dalam penanganan pihak kepolisian. Kami juga telah berkoordinasi dengan KPAID untuk memberikan perlindungan kepada korban,” ujar Sophi.
Sophi menjelaskan, proses penyelidikan dilakukan secara bertahap. Meski BK menangani aspek kode etik, keputusan akhir terkait pelanggaran hukum berada pada pihak kepolisian.
“Sanksi terberat bagi anggota DPRD yang terbukti bersalah adalah pemecatan tidak hormat. Namun, karena yang bersangkutan adalah kader partai politik, keputusan ini harus melalui proses yang lebih panjang,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada relasi kuasa yang akan mengintervensi proses hukum. “Kami meminta masyarakat dan PMII untuk mengawal kasus ini bersama-sama hingga tuntas,” tutup Sophi.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Budaya1 bulan ago
Tiga Bangunan Bersejarah di Indramayu Bakal Ditetapkan Obyek Cagar Budaya
- Budaya2 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Umum1 bulan ago
Banyak Buruh Pabrik di Majalengka yang Hanya Tempuh Pendidikan Hingga SMP