Umum
Batalkan Kegiatan Ahmadiyah, Komnas HAM Minta Klarifikasi Pj Bupati Kuningan
CIAYUMAJAKUNING.ID – Pj Bupati Kuningan Agus Toyib memenuhi panggilan Komnas HAM di Jakarta Pusat guna meminta klarifikasi terkait pembatalan kegiatan Jalsah Salanah yang di gelar Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Senin (09/12).
Kedatangan rombongan Pj Bupati Agus Toyib di terima oleh koordinator sub komisi penegakan HAM Uli Parulian Sihombing.
Turut hadir perwakilan Kemenag, Forkopimda Pemkab Kuningan, Asda Kesra Setda Kuningan, Kepala Bakesbangpol dan Ketua MUI Kuningan.
Uli mengatakan pihaknya mendapat aduan dari masyarakat Kuningan terkait pelarangan kegiatan Jalsah Salanah di Desa Manislor, Kecaamatan Jalaksana.
“Kegiatan itu rencananya akan di hadiri oleh 8000 jemaah Ahmadiyah dari seluruh Indonesia,” ujarnya.
Menurut Komnas HAMI, JAI mengaku keberatan karena di anggap tidak melakukan koordinasi kepada aparat keamanan.
Padahal pihaknya telah melakukan laporan kepada camat dan telah di keluarkan surat ijin dari kepala desa setempat.
Menurut Dandim 0615 Kuningan, telah terjadi adanya informasi yang terputus saat pemberitahuan kegiatan JAI belum ada di Polres maupun Kodim.
“Seharusnya dalam melakukan even yang cukup besar memerlukan perencanaan dan koordinasi yang matang oleh seluruh unsur,” ujarnya.
Pj Bupati Agus juga menyampaikan pemberitahuan hanya di sampaikan secara lisan kepada Camat Jalaksana.
Kegiatan tersebut juga di gelar berbarengan dengan proses perhitungan dan penetapan hasil pilkada.
“Terlebih kegiatan tersebut melibatkan massa yang besar dari seluruh penjuru Indonesia,” tambahnya.
Pj Bupati Agus menilai pihaknya tidak melihat masalah larangan beragama atau keyakinannya.
“Karena setiap tahun pun kegiatan tersebut masih di lakukan namun sifatnya internal,” ujarnya.
Melihat kodnisi yang berkembang di Kuningan saat ini, kegiatan Jalsah Salanah dapat menyebabkan kondusifitas terganggu.
“Oleh karena itu, kami mengambil langkah persuasif untuk membatalkan penyelenggaraan kegiatan.” ungkap Agus.
Ia menyampaikan Ketua JAI Manislor lalu menyampaikan surat nomor 065/ketua/XII/2024, tanggal 06 Desember 2024 kepada Pj Bupati Kuningan.
“Surat itu memuat tentang pembatalan kegiatan Jalsah Salanah tahun 2024,” terangnya.
Komnas HAM pun mengapresiasi langkah yang di lakukan pemkab dalam menjaga kondusifitas di Kuningan. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar