https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Sabtu, 19 September 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Ekbis

Upaya OJK Cirebon Terapkan PP Penghapusan Piutang Macet UMKM

by Sudastika
15 Januari 2025
in Ekbis
Upaya OJK Cirebon Terapkan PP Penghapusan Piutang Macet UMKM

Shohibul Imamserap aspirasi di kantor OJK Cirebon. (Ciayumajakuning.id)

CIAYUMAJAKUNING.ID – Guna mendorong roda perekonomian di Ciayumajakuning, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon terus mendukung dan mengawal penerapan PP 47 /2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.

Menurut Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib PP tersebut 2024 sebagai katalis percepatan akses pendanaan bagi UMKM.

BacaJuga

ICTIM 2026 Buktikan Diskusi Riset Lintas Negara Secara Daring

BINUS @Bekasi Hadirkan Program S1 Global Trade Management

Bupati Kuningan Hadiri Bazar UMKM di Sindangagung

Dorong Pembiayaan Produktif, BRI Finance Konsisten Menjaga Kualitas Portofolio

Hal itu ia sampaikan dalam acara serap aspirasi yang di hadiri oleh Anggota Komisi XI DPR RI Shohibul Imam dan  perwakilan Bank Himbara.

Acara diskusi juga di hadiri Lembaga Penjaminan, perusahaan Asuransi, BPR serta LKM di Ciayumajakuning yang di gelar di kantor OJK Cirebon, Senin (13/01).

Ia menambahkan kebijakan PP 47/2024 bertujuan meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui penanganan piutang macet UMKM.

Serap aspirasi di kantor OJK Cirebon. (Ciayumajakuning.id)

“Penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang UMKM hanya dapat di lakukan Bank BUMN atau Lembaga keuangan non-Bank BUMN,” jelas Agus.

Dalam implemementasinya, lanjuntya, lembaga keuangan harus memenuhi persyaratan penghapusan piutang macet UMKM.

Di antaranya telah di lakukan upaya restrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku dan penagihan yang di lakukan sudah optimal.

“Nilai pokok piutang macet paling banyak Rp500 juta per debitur dan telah di hapusbukukan minimal 5 tahun pada saat PP 47/2024 berlaku,” kata Agus.

Hal itu guna mencegah terjadinya ‘moral hazard’, terlebih masa berlakunya kebijakan hanya terhitung 6 bulan sejak di terbitkannya PP 47/2024.

Per November 2024, tercatat penyaluran kredit kepada UMKM di Ciayumajakuning sebesar Rp21,9 triliun atau 40,3 persen/

Kinerja penyaluran kredit terjaga dengan baik yang di tunjukkan oleh Non Performing Loan (NPL) sebesar 2,64 persen.

Serap aspirasi di kantor OJK Cirebon. (Ciayumajakuning.id)

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Shohibul Imam menyampaikan program penghapusan piutang macet UMKM di harapkan berkelanjutan.

Ia berharap program itu di perluas kepada lembaga keuangan lainnya.

Implementasi PP 47/2024 juga akan berdampak pada peningkatan ekonomi daerah dan tercapainya kesejahteraan masyarakat.

“Kegiatan serap aspirasi bertujuan meninjau implementasi PP 47/2024 di Bank Himbara Ciayumajakuning, kebijakan dan prosedur,” tuturnya.

Mitigasi risiko dan sosialisisasi juga. lanjut Shohibul, menjadi hal penting agar implementasi program tepat sasaran. ***

Tags: CiayumajakuningOJK CirebonPiutang MacetShohibul ImamUmkm

Related Posts

Kemitraan Akarsa Garment dan Alas Kaki Tangguh Dorong Manufaktur Terintegrasi

ICTIM 2026 Buktikan Diskusi Riset Lintas Negara Secara Daring

18 September 2026
Kemitraan Akarsa Garment dan Alas Kaki Tangguh Dorong Manufaktur Terintegrasi

BINUS @Bekasi Hadirkan Program S1 Global Trade Management

18 September 2026
Presiden RI Beri Warga Majalengka Bantuan 300 Unit Becak Listrik

Bupati Kuningan Hadiri Bazar UMKM di Sindangagung

18 September 2026
Dorong Pembiayaan Produktif, BRI Finance Konsisten Menjaga Kualitas Portofolio

Dorong Pembiayaan Produktif, BRI Finance Konsisten Menjaga Kualitas Portofolio

18 September 2026
Kemitraan Akarsa Garment dan Alas Kaki Tangguh Dorong Manufaktur Terintegrasi

Kemitraan Akarsa Garment dan Alas Kaki Tangguh Dorong Manufaktur Terintegrasi

18 September 2026
Didorong oleh Permintaan yang Tinggi, Enago Meluncurkan Situs Web Terlokalisasi untuk Memperkuat Ekosistem Riset Akademik Indonesia

Menabung buat Self Reward, Boleh Kah? Ini Cara Menyiapkannya Tanpa Mengganggu Keuangan

18 September 2026

Berita Terpopuler

  • GGM Majalengka Meriah Bersama Karnaval SCTV, 12-13 September Pekan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Palagan Festival: Cara Unik Desa Alamanis Cirebon Menjaga Eksistensi Tari Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Sewa Motor Masa Depan: Terhubung lewat 1 pintu, YourBestie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FEBI UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Siapkan Generasi Pemimpin Bisnis Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Kuliah S1 Hemat ke Luar Negeri Ya Program 3+1!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Swasembada Pangan, Majalengka Tanam Bawang Putih Serentak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungan Industrial Makin Harmonis, Investor Asing Sebut Cirebon Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id