Ekbis
Upaya OJK Cirebon Terapkan PP Penghapusan Piutang Macet UMKM
CIAYUMAJAKUNING.ID – Guna mendorong roda perekonomian di Ciayumajakuning, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon terus mendukung dan mengawal penerapan PP 47 /2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
Menurut Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib PP tersebut 2024 sebagai katalis percepatan akses pendanaan bagi UMKM.
Hal itu ia sampaikan dalam acara serap aspirasi yang di hadiri oleh Anggota Komisi XI DPR RI Shohibul Imam dan perwakilan Bank Himbara.
Acara diskusi juga di hadiri Lembaga Penjaminan, perusahaan Asuransi, BPR serta LKM di Ciayumajakuning yang di gelar di kantor OJK Cirebon, Senin (13/01).
Ia menambahkan kebijakan PP 47/2024 bertujuan meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui penanganan piutang macet UMKM.
“Penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang UMKM hanya dapat di lakukan Bank BUMN atau Lembaga keuangan non-Bank BUMN,” jelas Agus.
Dalam implemementasinya, lanjuntya, lembaga keuangan harus memenuhi persyaratan penghapusan piutang macet UMKM.
Di antaranya telah di lakukan upaya restrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku dan penagihan yang di lakukan sudah optimal.
“Nilai pokok piutang macet paling banyak Rp500 juta per debitur dan telah di hapusbukukan minimal 5 tahun pada saat PP 47/2024 berlaku,” kata Agus.
Hal itu guna mencegah terjadinya ‘moral hazard’, terlebih masa berlakunya kebijakan hanya terhitung 6 bulan sejak di terbitkannya PP 47/2024.
Per November 2024, tercatat penyaluran kredit kepada UMKM di Ciayumajakuning sebesar Rp21,9 triliun atau 40,3 persen/
Kinerja penyaluran kredit terjaga dengan baik yang di tunjukkan oleh Non Performing Loan (NPL) sebesar 2,64 persen.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Shohibul Imam menyampaikan program penghapusan piutang macet UMKM di harapkan berkelanjutan.
Ia berharap program itu di perluas kepada lembaga keuangan lainnya.
Implementasi PP 47/2024 juga akan berdampak pada peningkatan ekonomi daerah dan tercapainya kesejahteraan masyarakat.
“Kegiatan serap aspirasi bertujuan meninjau implementasi PP 47/2024 di Bank Himbara Ciayumajakuning, kebijakan dan prosedur,” tuturnya.
Mitigasi risiko dan sosialisisasi juga. lanjut Shohibul, menjadi hal penting agar implementasi program tepat sasaran. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- Budaya4 minggu ago
Tiga Bangunan Bersejarah di Indramayu Bakal Ditetapkan Obyek Cagar Budaya
- Umum1 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Umum3 minggu ago
Banyak Buruh Pabrik di Majalengka yang Hanya Tempuh Pendidikan Hingga SMP
- Budaya1 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia