Connect with us

Umum

Rapat Paripurna DPRD, Pemkab Cirebon Usulkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.IDPj Bupati Cirebon Wahyu Mijaya menyampaikan dua raperda usulan yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Adminduk dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, Jumat (07/02).

Pj Bupati Wahyu menjelaskan salah satu penyebab menurunnya kualitas udara adalah asap rokok sehingga membahayakan perokok aktif dan pasif.

Guna menciptakan kualitas udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat perlu adanya regulasi yang mengatur KTR di Kabupaten Cirebon.

KTR yang di maksud adalah area yang di larang untuk kegiatan merokok, aktivitas promosi hingga menjual rokok.

“Meliputi fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, bermain anak, angkutan umum, tempat ibadah, tempat kerja dan tempat lainnya yang di tetapkan,” jelasnya.

Advertisement

Wahyu berharap lahirnya Perda KTR bisa menyadarkan banyak pihak dan menjadi langkah menurunkan angka kematian.

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Adminduk di harapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak adminduk dalam pelayanan publik.

Ia menyebut raperda bertujuan melindungi dokumen kependudukan tanpa ada perlakuan yang diskriminatif.

Sejatinya Kabupaten Cirebon memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Namun dalam perkembangannya, perda itu sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan UU di atasnya dan kebutuhan hukum masyarakat.

Advertisement

Selain itu, paripurna juga membahas mengenai Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM usulan dari legislatif. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend