https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Senin, 3 Agustus 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Ekbis

Manipulasi Saham SWAT Terbongkar, OJK Ungkap Transaksi Nilai Rp230 Miliar

by Noer Panji
15 Januari 2026
in Ekbis

OJK limpahkan berkas tindak pidana saham palsu PT SWAT ke JPU. (Ist)

CIAYUMAJAKUNING.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melimpahkan berkas perkara tindak pidana pasar modal terkait dugaan transaksi semu saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan kini memasuki tahap penuntutan. Penyidikan OJK mengungkap praktik transaksi menyesatkan yang terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018.

BacaJuga

Kapan Perlu Melakukan Transfer Valas? Kenali Fungsi, Biaya, dan Cara Kerjanya

Lihat Pin Prioritas, Berikan Kursi dan Bantuan Saat Dibutuhkan

Barantum Hadirkan AI Agent untuk Bantu Otomasi via WhatsApp

Apa yang Terjadi Saat Deposito Jatuh Tempo? Kenali Arti Rollover dan Pilihannya

Para tersangka diduga bersekongkol melakukan perdagangan saham SWAT menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek, sehingga menciptakan ilusi pergerakan harga saham di Pasar Reguler.

Dalam konstruksi perkara, tercatat 60.121 kali pertemuan transaksi atau sekitar 10 persen dari total transaksi saham SWAT. Volume perdagangan mencapai 639,7 juta saham atau 14,7 persen, dengan nilai transaksi sekitar Rp230,89 miliar atau 13,3 persen.

Pola transaksi tersebut dilakukan secara sistematis melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi terencana, inisiator beli untuk mengerek harga, hingga pola buying market impact. Seluruh rangkaian aktivitas tersebut terjadi dalam rentang 8 Juni hingga 5 Juli 2018.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp15 miliar.

Pada Selasa (13/1), Penyidik OJK telah melaksanakan Tahap II, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali. OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan melalui koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum.

Langkah ini dilakukan guna menjaga integritas pasar modal, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Tags: Berita OJKheadlineOJKPT SWATTransaksi Menyesatkan

Related Posts

Kemendagri Percepat Penyusunan Permendagri ITKPDN Sebelum Oktober 2026

Kapan Perlu Melakukan Transfer Valas? Kenali Fungsi, Biaya, dan Cara Kerjanya

3 Agustus 2026
Kemendagri Percepat Penyusunan Permendagri ITKPDN Sebelum Oktober 2026

Lihat Pin Prioritas, Berikan Kursi dan Bantuan Saat Dibutuhkan

3 Agustus 2026
Kemendagri Percepat Penyusunan Permendagri ITKPDN Sebelum Oktober 2026

Barantum Hadirkan AI Agent untuk Bantu Otomasi via WhatsApp

3 Agustus 2026
Menunggangi Volatilitas Pertengahan Pekan: Cara Aman Meraih Cuan Saat Rilis Data Ekonomi

Apa yang Terjadi Saat Deposito Jatuh Tempo? Kenali Arti Rollover dan Pilihannya

3 Agustus 2026
Menunggangi Volatilitas Pertengahan Pekan: Cara Aman Meraih Cuan Saat Rilis Data Ekonomi

Perkuat Daya Saing UMKM, SUCOFINDO Bekali Pelaku Usaha di Tanah Bumbu menuju Sertifikasi Halal

3 Agustus 2026
Menunggangi Volatilitas Pertengahan Pekan: Cara Aman Meraih Cuan Saat Rilis Data Ekonomi

Menunggangi Volatilitas Pertengahan Pekan: Cara Aman Meraih Cuan Saat Rilis Data Ekonomi

3 Agustus 2026

Berita Terpopuler

  • Matahari Penyelamat Petani: Inovasi Pompa Tenaga Surya Atasi Ancaman Kekeringan di Majalengka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indramayu Gelar Kejuaraan Tarkam Kemenpora RI 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pecah Kongsi 4.0: Ketika Adu Domba Digital dan Identitas Mengancam Kebhinekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Kota Cirebon Tembus Rp3,2 Triliun, Lima Hotel Berbintang Segera Berdiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bacakan Amanat KDM, Dedi Supandi Tekankan MPLS Bukan Sekadar Hari Pertama Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Dugaan Keberadaan ‘Dusun Gaib’ di Desa Playangan Cirebon, Warga Pertanyakan Transparansi Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sungai Cipelang Jatitujuh, Obyek Wisata Air Teranyar di Utara Majalengka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id