Umum
Baznas Kuningan Tetapkan Zakat Fitrah 1446 Hijriah Sebesar Rp37.500

CIAYUMAJAKUNING.ID – Melalui rapat Dewan Syariah yang digelar di Setda Kuningan, Baznas Kuningan menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1446 H/2025 2,5 kilogram sebesar Rp37.500 per jiwa, Selasa (04/02).
Asda I Pemkab Kuningan Toni Kusumanto menjelaskan penetapan nominal berdasarkan harga rerata beras yang di konsumsi masyarakat Kabupaten Kuningan.
“Sebagaimana di sampaikan Diskopdagperin serta hasil musyawarah dengan para tokoh agama,” ujarnya saat memimpin rapat.
Senada juga di sampaikan Ketua Baznas Kuningan Yayan Sofyan yang menegaskan jika kebijakan mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No.52/2014.
“PMA Nomor 52 menyatakan bahwa zakat fitrah dapat di tunaikan dalam bentuk beras atau uang dengan nilai setara yakni 2,5 kilogram beras,” ujarnya.
Menurut Yayan besaran nominal Rp 37.500 mempertimbangkan harga beras yang saat ini berkisar Rp 15.000 per kilogram.
Keputusan ini juga di ambil dengan mempertimbangkan supaya dapat di jangkau oleh masyarakat Kuningan.
Penetapan zakat fitrah ini juga melibatkan Kemenag, MUI, NU, Muhammadiyah, PERSIS dan PUI Kuningan. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Umum2 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum3 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Budaya4 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia