Connect with us

Umum

Baznas Kuningan Tetapkan Zakat Fitrah 1446 Hijriah Sebesar Rp37.500

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Melalui rapat Dewan Syariah yang digelar di Setda Kuningan, Baznas Kuningan menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1446 H/2025 2,5 kilogram sebesar Rp37.500 per jiwa, Selasa (04/02).

Asda I Pemkab Kuningan Toni Kusumanto menjelaskan penetapan nominal berdasarkan harga rerata beras yang di konsumsi masyarakat Kabupaten Kuningan.

“Sebagaimana di sampaikan Diskopdagperin serta hasil musyawarah dengan para tokoh agama,” ujarnya saat memimpin rapat.

Senada juga di sampaikan Ketua Baznas Kuningan Yayan Sofyan yang menegaskan jika kebijakan mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No.52/2014.

“PMA Nomor 52 menyatakan bahwa zakat fitrah dapat di tunaikan dalam bentuk beras atau uang dengan nilai setara yakni 2,5 kilogram beras,” ujarnya.

Advertisement

Menurut Yayan besaran nominal Rp 37.500 mempertimbangkan harga beras yang saat ini berkisar Rp 15.000 per kilogram.

Keputusan ini juga di ambil dengan mempertimbangkan supaya dapat di jangkau oleh masyarakat Kuningan.

Penetapan zakat fitrah ini juga melibatkan Kemenag, MUI, NU, Muhammadiyah, PERSIS dan PUI Kuningan. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend